Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Badan POM Dapati Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp3,2 miliar

Atikah Ishmah Winahyu
25/9/2020 17:12
Badan POM Dapati Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp3,2 miliar
Ilustrasi(Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan produk obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat, serta pangan olahan tanpa izin edar pada operasi penindakan yang digelar Rabu (23/9) lalu di Rawalumbu, Bekasi. Dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 60 item yang terdiri dari 78.412 barang dan nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp3,25 miliar.

“Ini adalah temuan kita yang terakhir, obat-obatan tradisional, impor dan juga produksi dalam negeri yang mengandung bahan kimia obat. Termasuk juga produk pangan olahan, kopi dengan klaim berlebihan hati-hati karena ini mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi organ anda,” kata Penny K Lukito dalam konferensi pers hasil operasi penindakan obat dan makanan di Bekasi, Jumat (25/9).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang yang menyimpan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.

Baca juga : BKKBN Targetkan Layani 250 Ribu Akseptor KB untuk Jangka Panjang

“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” tuturnya.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), tersangka dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Lebih lanjut Direktur Penyidikan Obat dan Makanan Rustyawati menjelaskan, pemeriksaan terkait temuan tersebut masih terus didalami, termasuk pernyataan dari para saksi.

“Masih kita dalami terus ini dari mana sumbernya dan siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya,” tutur Rustyawati.

Penny menuturkan, selama semester I 2020, Badan POM berhasil mengidentifikasi 48.058 tautan penjualan obat dan makanan ilegal melalui media online. Jumlah ini meningkat hampir 100 persen dibandingkan tahun 2019 yang hanya mencapai 24.573 tautan.

Dia mengungkapkan, selama pandemi covid-19, penjualan secara online memang melonjak, sehingga Badan POm melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, akan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan makanan melalui online.

“Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp46,7 miliar,” ungkap Penny.

Baca juga : Ada Siswa Belum Terima Bantuan Kuota, Nadiem: Jangan Khawatir

Khusus operasi pemberantasan penyalahgunaan Obat–Obat Tertentu (OOT), selama kurun waktu yang sama Badan POM berhasil melakukan penindakan di 13 kota yaitu Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp4,04 miliar.

Dalam memberantas kejahatan obat dan makanan, Badan POM mengedepankan upaya pencegahan melalui optimalisasi kegiatan cegah tangkal, siber dan intelijen. Sementara itu, untuk penegakan hukum akan lebih difokuskan pada kejahatan dengan nilai ekonomi tinggi atau kualitas kejahatannya akan mempengaruhi kesehatan masyarakat, perekonomian, harga diri bangsa (ketahanan bangsa) utamanya produk-produk impor dan kejahatan terorganisir.

Dalam waktu dekat, Badan POM akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan 2019 senilai Rp 53,5 miliyar.

Kepala Badan POM memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran Obat dan Makanan ilegal.

“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh”, tegasnya.

Masyarakat dimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-19. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk Obat dan Makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaloBPOM 1500533. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya