Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ada Siswa Belum Terima Bantuan Kuota, Nadiem: Jangan Khawatir

Atikah Ishmah Winahyu
25/9/2020 15:08
Ada Siswa Belum Terima Bantuan Kuota, Nadiem: Jangan Khawatir
Mendikbud Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.(Antara/Akbar Nugroho)

SUBSIDI kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahap pertama telah disalurkan kepada siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen pada bulan ini.

Namun, hingga penyaluran tahap pertama berakhir, masih banyak pihak yang mengaku belum menerima bantuan kuota internet. Diketahui, penyaluran tahap pertama berlangsung 22-24 September 2020.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meminta pihak yang belum mendapatkan subsidi agar tidak khawatir. Sebab, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Soal PJJ, FSGI Minta Kemendikbud Siapkan Skenario Terburuk

“Bagi yang belum menerima, jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap. Bahkan, tiap bulan ada dua tahap yang bisa dilakukan. Saat ini, diberikan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima,” jelas Nadiem, Jumat (25/9).

Siswa juga dapat melapor kepada kepala sekolah atau operator sekolah sebagai penanggung jawab utama akurasi nomor ponsel. Ini untuk memastikan bahwa nomor ponsel sudah didaftarkan dan valid.

“Lapor kepada pimpinan satuan pendidikan dan kepala sekolah. Karena mereka yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor. Sampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif,” imbuh Nadiem.

Baca juga: Kemendikbud Minta Masyarakat Pantau Bantuan Kuota Data Internet

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan. Bagi peserta didik pada jenjang PAUD, serta Pendidikan Dasar dan Menengah, harus terdaftar dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik). Berikut, memiliki nomor ponsel aktif, baik atas nama peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, maupun wali.

Bagi mahasiswa, harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kertu rencana studi pada semester berjalan, serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Jangan Abaikan Protokol Kesehatan di Tengah Keluarga

Adapun bagi pendidik pada PAUD, serta Pendidikan Dasar dan Menengah, harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Terpenting, memiliki nomor ponsel aktif. Syarat bagi dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Berikut, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

“Kami memastikan persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu birokratis. Jadi, kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet,” pungkas Nadiem.

Sebagai informasi, penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan, yakni September-Desember 2020. Adapun penyaluran bantuan terbagi dalam beberapa tahap.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya