Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah biaya satuan bantuan operasional sekolah (BOS) reguler mulai tahun depan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menuturkan, kelak, penghitungan biaya satuan BOS akan didasarkan pada dua variabel, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistika (BPS) dan indeks besaran peserta didik (IPD) atau indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.
Meski terdapat perubahan dalam penghitungan biaya satuan BOS reguler, Nadiem memastikan bahwa tahun depan tidak akan ada sekolah yang mengalami penurunan dana BOS. Dengan skema tersebut, dana BOS di sejumlah kabupaten justru akan mengalami kenaikan.
"Tidak akan ada sekolah yang BOS-nya turun. Justru banyak sekolah kecil dan sekolah di daerah tertinggal akan meningkat BOS-nya tahun depan. Kami realokasi hampir Rp2,5 triliun dari BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk membantu sekolah di daerah yang paling tertinggal, terluar, yang rata-rata jumlah muridnya bisa jauh lebih kecil," jelas Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta, kemarin.
Di kesempatan terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) sepakat dengan usul Komisi VIII DPR terkait dengan kelanjutan bantuan operasional pesantren (BOP) dan tidak berhenti di tahun anggaran 2020 saja sebagai bentuk perhatian kepada dunia pendidikan. "Komitmen kami ialah bagaimana terus adanya kelanjutan BOP ini. Dengan angka Rp2,7 triliun, saya kira ini bentuk kepedulian negara pada pesantren," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan pada 2020 hampir 21 ribu pondok pesantren mendapatkan dana BOP dan berasal dari dana tambahan sebesar Rp2,6 triliun di anggaran berjalan. "Kami berharap 2022 atau APBN Perubahan 2021 mohon dimasukkan. Supaya pondok pesantren dan madrasah, taman pengajian Alquran merasa senang karena ada kepedulian negara," kata Yandri. (Aiw/Ant/H-3)
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved