Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan atau YPPMMA-KT, Simpun Sampurna mengatakan penetapan dan pengakuan hutan adat baik melalui peraturan daerah (perda) atau SK Bupati setempat penting bagi masyarakat hukum adat.
Penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
"Jika tidak ada sanggahan atau hasil kerja panitia tadi ada kendala maka dikembalikan ke masyakarat hukum adat untuk melengkapi," kata Simpun kepada Media Indonesia, Selasa (15/9).
Baca juga: Selain Sanksi, Sosialisasi PSBB Harus Terus Digenjot
Selanjutnya apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.
"Rekomendasi kepada bupati/walikota atau gubernur, itu untuk proses penetapan masyarakat hukum adat," sebutnya.
Dia menjelaskan dalam penetapan hutan adat, keberadaan situs bukan suatu kewajiban. Namun, pihaknya juga akan memastikan alasan dan dasar pengajuan serta penyebutan hutan adat tersebut.
"Tidak harus ada situs dan sebagainya. Nanti kita cek, apa yang menjadi dasar mereka menyebut itu hutan adat dan sebagainya. Karena dalam penyebutan di sini banyak ragam, karena banyak suku, sub suku dari Dayak juga banyak jadi penyebutan juga berbeda-beda. Itu juga harus diakomodir sesuai keaslian penyebutan mereka di sana," paparnya.
Simpun menerangkan hutan adat yang sudah diputuskan HGU sejak lama, tidak mungkin bisa dijadikan hutan adat. Sebab, tidak bisa peraturan perundang-undangan itu dikeluarkan untuk dua poin berbeda.
"Yang bisa dilakukan bagaimana membangun kemitraan, membangun kebersamaan dengan perusahaan, jika benar wilayah itu masuk dalam HGU (wilayah hukum adat). Karena juga tidak mungkin dua diberikan, HGU dikasih atau hutan adat dikasih jadi harus ada win win solution," terangnya
Simpun menambahkan bahwa masyarakat adat dan hutan di Desa Kinipan sudah ada sejak lama. Namun, sejauh ini belum ada perda untuk pengakuan dan perlindungan masyakarat hukum adat tersebut.
"Masyakarat adat itu memang adat, turun temurun sebelum negara RI ini ada. Persoalannya, di Kalimantan Tengah khusunya belum ada perda untuk pengakuan masyarakat itu sendiri, itu yang menjadi itu persoalan," pungkasnya. (H-3)
PENGOBATAN alternatif Ibu Ida Dayak di Gelanggang Olah Raga (GOR) Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa (4/4), dibatalkan.
Alat musik sape memiliki kemiripan dengan gitar dalam cara memainkannya, yakni dipetik.
Menurut Eva, suku dayak memang dekat dengan alam dalam kehidupan mereka sehari-hari. Menari di alam terbuka bagi dirinya juga menggambarkan keindahan alam melalui bentuk tubuh.
KELOMPOK etnis atau yang biasa dikenal dengan suku bangsa merupakan suatu golongan atau kelompok manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya.
Kemendikbudristek RI telah menetapkan tujuh budaya tak benda Provinsi Kalimantan Timur menjadi Warisan Budaya Tak Benda
Ruwatan Gunung Tangkuban Parahu digelar Masyarakat Adat Gunung Tangkuban Parahu serta Kasepuhan Kampung Adat Gamblok Cikole, Lembang,
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
KETUA Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani meminta Betawi tidak dianaktirikan dalam revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta.
SEORANG pria tengah memainkan laptop duduk bersila di sebuah sofa
Para demonstran menuntut untuk diajak berkonsultasi mengenai proyek-proyek pembangunan besar. Pun, untuk implementasi penuh dari rencana perdamaian bersejarah 2016
Hingga saat ini pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat belum bisa diakhiri. Salah satunya, jelas Rerie, karena ada tumpang tindih antarperaturan yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved