Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Masjid di Lokasi Padat Penduduk Harus Ditutup Sementara

Mediaindonesia.com
15/9/2020 11:34
Masjid di Lokasi Padat Penduduk Harus Ditutup Sementara
Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menyemprotkan disinfektan di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (3/6/2020).(MI/Pius Erlangga)

DEWAN Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran kelima dalam menyikapi melonjaknya persentase orang positif covid-19 di Indonesia yang mencapai 15,5 persen pada September 2020. Selain itu di Jakarta saat ini sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam surat edaran yang didatandatangani oleh Ketua DMI, HM Jusuf Kalla dan Sekjen Imam Addaruqutni menyerukan kepada seluruh pengurus masjid di DKI Jakarta untuk selalu menjaga sanitasi masjid dan melakukan penyemprotan disinfektan rutin.

Ketua Dewan Masjid Indonesia, HM Jusuf Kalla  dalam pernyataannya dikeluarkan 13 September 2020 memerintahkan agar masjid di luar kompleks perumahan, masjid di lokasi padat penduduk, masjid di pasar dan masjid transit/persinggahan di wilayah DKI Jakarta ditutup sementara.

"Untuk jamaah luar kompleks agar lebih aman sebaiknua melaksanakan ibadah di rumah. DKM dan Ta'mir masjid meminimalisasi atau menghentikam sementara kegiatan yang melibatkan jamaah termasuk salat Jumat sampai PSBB dicabut kembali," tegas Jusuf Kalla.

Sedangkan masjid di dalam kompleks perumahan, jamaah harus dibatasi hanya warga kompleks. 

"Agar pimpinan DMI, DKM, Takmir masjid dan jamaah menaati keputusan Gubernur DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang dimulai 14 September 2020," ujarnya.

baca juga: Cegah Klaster Agama, FKUB Keluarkan Surat Edaran Upacara Keagamaan

Adapun provinsi selain DKI Jakarta diperintrahkan ahar masjid zona merah dan zona hitam ditutup sementara. Untuk masjid dalam radius kurang dari 2.000 meter tidak terdapat kasus covid-19 tetap bisa dibuka dengan protokol kesehatan ketat.

"Untuk masjid di dalam kompleks perumahan, jamaah dibatasi hanya untuk warga setempat. Masjid kategori transit/persinggahan agar ditutup sementara untuk umum dan dibuka hanya untuk warga di lingkungan sekitar masjid," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik