Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja dan BOS afi rmasi tahun ini
kepada 56 ribu sekolah.
Sekolah negeri ataupun swasta tersebut masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp60 juta untuk pembiayaan kebutuhan sekolah.
“Dana BOS afirmasi dan kinerja dapat digunakan layaknya BOS reguler. Kepala sekolah dibebaskan menggunakan kedua jenis dana BOS itu untuk
memenuhi kebutuhan sekolah,” ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto, dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, kemarin.
Dicontohkan dana BOS tersebut diperbolehkan untuk pengembangan pendidikan, membayar kebutuhan air, sarana prasarana, perawatan sanitasi, untuk beli hand sanitizer
juga boleh. Bahkan untuk insentif guru, tidak dibatasi ini tergantung pada kepala sekolah,” jelasnya.
Dana BOS afirmasi dan kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan kepada sekolah negeri dan swasta. Prioritas bantuan diberikan kepada sekolah
di daerah dengan kemampuan keuangan yang minim. Sekolah yang ada di daerah terpencil atau terbelakang.
Dana BOS ini untuk mencukupi BOS reguler. Setidaknya ada 56 ribu sekolah negeri ataupun swasta yang berhak menerima BOS afi rmasi dan kinerja pada tahun ini dengan total dana Rp3,2 triliun. Sutanto menyebut dana bantuan tersebut sudah tersalurkan sebanyak 99,9%.
Terjadinya pandemi covid-19 membuat sejumlah orangtua siswa mengalami kesulitan membayar SPP anaknya yang bersekolah di sekolah swasta. Eksistensi sekolah swasta
kemudian juga menjadi terganggu karena pemasukan utama mereka berasal dari pembiayaan orangtua siswa.
Untuk itulah Kemendikbud untuk pertama kalinya membuat kebijakan membantu sekolah swasta yang rentan karena pandemi melalui BOS afi rmasi dan kinerja. Sebelumnya,
kedua dana BOS ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki kinerja baik. (Aiw/Medcom.id/H-1)
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved