Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM Operasi Gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Korem 042 Garuda Putih, Polda Jambi dan Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang, melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi.
Operasi gabungan itu dimulai sejak 1 September 2020 hingga sekarang di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
Pada kegiatan operasi ini, tim gabungan yang berkekuatan 100 personil berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan menghancurkan sekitar 50 meter kubik kayu ilegal serta sarana prasarana yang digunakan pelaku pembalakan liar.
Operasi diawali koordinasi antara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Komandan Korem 042 Garuda Putih, Kadis Kehutanan Provinsi Jambi dan Waka BINDA Jambi untuk menyelamatkan sumber daya alam Jambi khususnya dari pembalakan liar serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Lokasi operasi merupakan salah satu lokasi terbesar kegiatan pembalakan liar di Jambi dan wilayah yang sangat rawan kebakaran hutan. Operasi dilaksanakan pada 1 September 2020 dan akan berlangsung selama 10 hari, tim gabungan dilepas dalam Apel yang dipimpin oleh Danrem Garuda Putih 042 Brigjen M. Zulkifli.
Baca juga : Pemerintah Jokowi Benahi Penanganan Karhutla
Dalam kondisi medan yang berat, bergambut dan hujan, tim gabungan melakukan penyergapan dan menemukan 3 orang pelaku di lapangan. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan ke MAKO SPORC KLHK Brigade Harimau di Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan oleh PPNS Gakkum LHK dan PPNS Dishut Prov. Jambi.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan menghancurkan kayu hasil pembalakan liar yang ditemukan sebanyak 50 m3 dalam bentuk log dan kayu balok. Sarana prasarana pembalakan liar berupa rel pengangkutan kayu sepanjang ±2 Km, jembatan akses pembalak liar, dan ±20 pondok kerja juga dihancurkan.
Penghancuran kayu dan sarana prasarana dilakukan untuk mencegah kembalinya pelaku serta memberikan dampak kerugian terhadap pemodal pembalakan liar.
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tim gabungan juga mengamankan ±8m3 kayu balok serta alat pembalakan liar berupa gergaji dan peralatan lainnya yang terkait dengan pelaku yang diamankan.
“Kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Sumatera khususnya Prov. Jambi. Hasil monitoring kami, lokasi operasi yang berada di perbatasan Jambi dan Sumsel merupakan wilayah yang sangat rawan pembalakan liar dan karhutla," ungkap Sustyo dalam keterangan resmi, Selasa (8/9).
Sustyo menambahkan, operasi di hulu ini merupakan lanjutan setelah operasi di hilir yang dilakukan di industri penampung Kota Tangerang pada bulan Agustus lalu. "
Saat ini dan ke depan kami akan terus melakukan operasi-operasi di kawasan hutan yang menjadi sumber kayu ilegal," tambah Sustyo.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bestari menerangkan, keberhasilan operasi ini berkat dukungan dan sinergitas antara KLHK, Dinas Kehutanan Prov Jambi, Kepolisian dan TNI.
Baca juga : Kasasi Karhutla Ditolak, Menteri LHK: Pencegahan Sudah Lebih Baik
"Selanjutnya hasil operasi ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Ditjen Gakkum LHK untuk mengungkap pemodal yang membiayai kegiatan pembalakan liar di wilayah tersebut," ujarnya.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pembalakan liar adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan ini menyebakan banyak kerugian bagi negara dan masyarakat baik kerugian ekonomi maupun ancaman bencana ekologi seperti Banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.
"Sudah sepantasnya pelaku dihukum seberat-beratnya, apalagi aktor utamanya penampung maupun pemodal," tegas Rasio Sani.
Rasio Sani mengungkapkan, pelaku-pelaku illegal logging harus ditindak tegas, karena seringkali terkait dengan kebakaran hutan baik untuk menghilangkan bukti maupun untuk merambah kawasan hutan untuk kebun.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan luar biasa ini. Selama lima tahun ini lebih dari 1.400 operasi terkait kejahatan kehutanan kami lakukan baik terkait ilegal logging, perambahan kawasan hutan, maupun kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi." tandasnya. (OL-7)
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Seperti diberitakan, tauke ilegal drilling Iyan Kincai merupakan buronan Polda Jambi semenjak Agustus 2024, dalam dugaan terlibat kejahatan serupa.
Pelaku menyebut korban adalah kekasihnya, yang terikat hubungan asmara sesama jenis sejak empat tahun lalu.
Seminar ini fokus pada keamanan, pengelolaan, pengolahan, dan penyajian makanan yang higienis di lingkungan kerja.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Masyarakat kembali menanam dan menjaga alam, sehingga saat ini Tangkahan kini menjadi destinasi ekowisata.
Pasca penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Namun semua itu, sepertinya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi tentang adanya laporan aktivitas Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) berupa pembalakan liar dari masyarakat.
SEBANYAK 15 rumah terdampak dan sejumlah bangunan rusak akibat banjir bandang yang terjadi di Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (4/1) malam.
Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved