Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aryo Hanggono menyampaikan kegiatan pihaknya yang menelusuri setiap toko oleh-oleh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang disinyalir menjual aksesoris sisik penyu. Hal itu dilakukan guna memperketat pengawasan perdagangan ilegal biota laut yang telah dilindungi secara nasional.
"Kegiatan yang dilakukan oleh KKP adalah upaya perlindungan dan pelestarian biota laut dilindungi di Sulawesi Selatan," kata Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (5/9).
Ia mengemukakan hal itu diperkuat laporan yang disampaikan oleh Koalisi Perlindungan Penyu Indonesia (KPPI) pada tanggal 23 Agustus 2020 tentang bagian-bagian penyu yang diperdagangkan di toko pusat oleh-oleh Makassar.
Aryo Hanggono mengemukakan salah satu ancaman terhadap penyu adalah perdagangan hewan itu baik dalam bentuk daging, telur maupun bagian tubuhnya seperti sisik untuk dijadikan hiasan cenderamata atau aksesoris.
Aryo mengatakan semua jenis penyu telah dilindungi secara nasional melalui Permen LHK No. 106/2018. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan turunannya seperti cangkang dan sisik, dilarang.
"Untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya, KKP telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Selundupkan Sisik Penyu, Dua WN Tiongkok Ditangkap
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Sukmoputro melaporkan penyisiran ke setiap toko oleh-oleh di sepanjang Jalan Somba Opu dan Jalan Kijang Kota Makassar, Selasa (1/9), dilakukan oleh tim gabungan KKP yang terdiri dari BPSPL Makassar, Satwas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Makassar dan Pangkalan PSDKP Bitung.
"Hasilnya dari 12 toko yang didatangi oleh Tim Gabungan terdapat tujuh toko yang masih menjual aksesoris berasal dari sisik penyu," ujar Andry selepas penyisiran di Makassar.
Aksesoris dari sisik penyu berupa gelang dan cincin tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp20-100 ribu tergantung besar dan ukuran aksesoris.
"Menurut keterangan pemilik atau karyawan toko, aksesoris tersebut didapatkan langsung oleh orang yang berasal dari pulau-pulau sekitar Makassar, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun ini," tukasnya.
Mengingat banyak pedagang yang belum memahami tentang perlindungan penyu, tim gabungan belum melakukan penindakan kepada pedagang yang menjual aksesoris dari sisik penyu melainkan memberikan pembinaan kepada pemilik dan karyawan toko dengan membagikan poster berisi informasi tentang biota yang dilindungi.
KKP pun akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak ada lagi yang menjual produk ilegal tersebut.(Ant/OL-5)
Bimbingan belajar (bimbel) sering dianggap sebelah mata. Padahal, perannya krusial: membantu siswa memahami pelajaran, mendongkrak prestasi, hingga membuka jalan meraih cita-cita.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pusat konvensi terbesar di Indonesia Timur, Summarecon Makassar Convention Center, diresmikan bersama fasilitas pendidikan dan kuliner baru, dorong pertumbuhan MICE dan ekonomi daerah.
Festival Bulan Budaya Makassar 2025 menghadirkan rangkaian keberagaman budaya, dan juga menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur yang telah mengakar selama berabad-abad.
Pilihan Partai NasDem untuk menggelar Rakernas 2025 di sini bukanlah kebetulan—ia adalah pernyataan sikap. Sebuah penegasan bahwa visi besar NasDem untuk mengusung restorasi.
Kehadiran Surya Paloh di Sulsel dalam rangka menghadiri dan membuka langsung Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai NasDem yang digelar di Kota Makassar mulai 8 hingga 10 Agusutus 2025.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved