Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DPR Ingin UU Wabah Segera Direvisi

PUTRA ANANDA
01/9/2020 04:00
DPR Ingin UU Wabah Segera Direvisi
Ketua DPR Puan Maharani membuka masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.)

KOMPLEKSITAS wabah penyakit menular menuntut respons cepat dan kemampuan adaktif yang tinggi. Untuk itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan
Maharani memberi karpet merah agar revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular segera dibahas.

“Upaya penanggulangan wabah penyakit menular perlu disesuaikan dengan pedoman internasional yang meliputi upaya pencegahan, deteksi,
dan respons, serta disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan penyakit menular lintas negara, perubahan transportasi,
globalisasi, dan era perdagangan bebas saat ini,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Puan menyampaikan hal itu setelah mendapat laporan mengenai penuhnya sejumlah rumah sakit yang menangani pasien covid-19.

Menurut dia, perbaikan sistem kesehatan nasional harus mencakup infrastruktur kesehatan, kemandirian obat dan vaksin, ketersediaan alat
kesehatan dan APD, serta peningkatan riset kesehatan sehingga Indonesia akan siap menghadapi pandemi dan masalah kesehatan. “Harus ada terobosan untuk meningkatkan
keberadaan serta fungsi infrastruktur kesehatan di Indonesia,” cetusnya.

DPR, katanya, akan selalu mendukung penanganan covid-19 secara komprehensif, misalnya, dalam rapat paripurna ke-15 pada 12 Mei 2020, DPR RI menyetujui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi undang-undang (Perppu Covid-19).

Dari laman resmi DPR, diketahui bahwa revisi UU Nomor 4 Tahun 1984 sudah terdaftar sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU
ini diusulkan pada 17 Desember 2019 oleh pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Ikat an Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menegaskan UU Wabah Penyakit sudah kedaluwarsa, lebih dari 20 tahun. “Memang harusnya
ada penyesuaian,” sebut Adib, beberapa waktu lalu.
 

Digugat

Hingga 31 Agustus 2020, sebanyak 174.796 kasus covid-19 ditemukan dan mengakibatkan 7.417 orang meninggal dunia. Meskipun jumlah kasus sembuh mencapai 125,959
orang, lonjakan kasus baru per hari yang terus meninggi hingga lebih dari 2.000 orang menjadi masalah.

Rumah sakit terancam overload jika kasus covid-19 terus meninggi. Tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan covid-19 menjadi tumpuannya. Tercatat sudah
ada 100 dokter di Indonesia yang gugur akibat pandemi covid-19.

Profesi tenaga medis memang menjadi amat riskan selama pandemi covid-19. Mereka harus menanggung dua risiko besar sekaligus, yaitu risiko kesehatan dan
juga risiko hukum karena belum ada perlindungan yang memadai dari peraturan yang ada di Indonesia.

Saat ini, UU No 4 Tahun 1984 itu tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sang penggugat ialah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili
Ketua Umum dr Mahesa Paranadipa Maykel.

Pihaknya mengajukan uji materi Pasal 9 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di luar infrastruktur dan SDM kesehatan, penanganan manajemen wabah yang buruk memicu maraknya klaim obat covid-19. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik