Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ini Tanggapan ATVSI Soal Gugatan RCTI

Ihfa Firdausya
28/8/2020 21:04
Ini Tanggapan ATVSI Soal Gugatan RCTI
Gugat UU Penyiaran(Ilustrasi)

GUGATAN stasiun televisi RCTI dan Inews TV perihal Undang-Undang Penyiaran menuai polemik. Penggugat mempersoalkan Pasal 1 angka 2 dalam UU Penyiaran yang memberi perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran menggunakan internet.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution menyebut bahwa perlu adanya kesetaraan perlakuan antara TV konvensional dan TV internet.

Syafril menjelaskan bahwa TV konvensional, lokal maupun nasional, dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengaturan itu antara lain meliputi iklan, penyangan, dan sebagainya.

"Tujuannya untuk mencerdaskan bangsa, memajukan bangsa, mempersatukan bangsa. Sementara ada TV-TV internet contohnya dari asing, mereka bersiaran di Indonesia tanpa suatu sensor, tanpa suatu kontrol. Artinya apa pun mereka bisa tayangkan di situ," ungkap Syafril saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (28/8).

"Ini kan bahaya. Pertama bagi anak-anak remaja kita, anak-anak yang baru tumbuh, mereka bisa nonton Netflix, apa saja ada di situ, tanpa ada suatu sensor," imbuhnya.

Selain itu, katanya, adalah persoalan pajak.

Baca juga : Tanggapi Isu Serangan Siber, Dirjen Aptika: Perlu Investigasi

"TV di Indonesia kita ada pajak karyawan, pajak keuntungan, iklan, dan lain-lain. Sementara mereka mendapatkan iklan dari Indonesia tapi tidak membayar pajak. Inilah kami ATVSI meminta ada satu kesetaraan," tutur Syafril.

Perihal kekhawatiran publik terhadap terancamnya keleluasaan menggunakan media sosial, seperti YouTube, Instagram, Facebook, dll., untuk melakukan siaran langsung (live), dia menyebut itu keliru.

"Kalau yang saya baca, karena saya bukan sebagai penggugat, seperti katakanlah IG Live, Facebook Live, itu tidak termasuk. Yang kita permasalahkan adalah TV-TV internet, penyiaran internet," katanya

"Contoh saya seorang youtuber, kemudian itu berdampak? Gak ada dampaknya! Kalau pun saya terdampak (masalah hukum), saya kena UU ITE, bukan UU Penyiaran," jelasnya.

Sebelumnya, publik mengkhawatirkan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi membuat masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial (medsos).

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ram, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti YouTube Live, Instagram Live, Facebook Live, dan lain-lain dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Ahmad, Rabu (26/8). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya