Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Atasi Perubahan Iklim, Pemerintah Siapkan Rp89,6 Triliun per Tahun

Despian Nurhidayat
27/8/2020 15:29
Atasi Perubahan Iklim, Pemerintah Siapkan Rp89,6 Triliun per Tahun
Aksi jeda untuk iklim di kawasan Sudirman, Jakarta.(Antara/M Risyal Hidayat)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah menganggarkan Rp 89,6 triliun per tahun untuk mengatasi perubahan iklim. Anggaran itu dialokasikan sejak 2016 lalu.

Kebijakan dalam rangka menjalankan target Nationally Determined Contribution (NDC), bertujuan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030.

“Indonesia dengan komitmennya butuh dana sangat besar untuk jalankan NDC. Sehingga Kemenkeu sudah mengembangkan climate budget tagging-nya,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8).

Baca juga: Pakar Sebut Pandemi Covid-19 Peluang Atasi Perubahan Iklim

Melalui anggaran Rp 89,6 triliun per tahun, lanjut dia, Indonesia telah mendanai sekitar 34% dari total kebutuhan biaya penanganan perubahan iklim, yakni Rp 3.461 triliun. Adapun rata-rata kebutuhan biaya per tahun sekitar Rp 266,2 triliun.

“Untuk bisa mencapai NDC tentu ada gap sebesar 66% dari kebutuhan tersebut,” imbuh Bendahara Negara.

Lebih lanjut, dia mengatakan target pendanaan merupakan komitmen global dalam rangka memerangi perubahan iklim melalui Paris Agreement 2016. Anggaran yang dibutuhkan sebesar US$ 100 miliar per tahun hingga 2020.

Baca juga: Presiden: Jangan Sampai Investasi Minus Lebih dari 5%

Pihaknya terus mendukung berbagai langkah kementerian atau Lembaga (K/L) untuk mengurangi emisi gas karbon. “Kami di Kementerian Keuangan terus mendukung langkah seluruh K/L, termasuk Ibu Siti (Menteri KLHK) dan seluruh jajaran,” pungkas Ani.

Bentuk dukungan pemerintah terhadap program ini melalui instrumen fiskal perpajakan, yaitu tax holiday dan tax allowance untuk sektor energi terbarukan (EBT). “Juga pembebasan PPN Bea Masuk untuk sector EBT. Termasuk di dalamnya panas bumi,” tuturnya.

Pemerintah turut menciptakan dana insentif daerah yang memperhitungkan kemampuan dalam menjaga lingkungan hidup. Ini melalui dana transfer dan instrumen fiskal yang berbasis ekologi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya