Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terkumpul 13,8 Juta

Nur Azizah
27/8/2020 12:36
Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terkumpul 13,8 Juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah(ANTARA/Puspa Perwitasari)

DATA penerima bantuan subsidi gaji baru terkumpul 13,8 juta dari total 15,7 juta. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 10,8 juta.

"Data yang divalidasi sesuai dengan kriteria Permenaker, ada 10,8 juta orang atau 69% dari target," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah Atau Gaji, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi hanya Warga Negara Indonesia. Hal itu harus dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Baca juga: Curhat Pekerja pada Jokowi, Dari Biaya Hidup Hingga Gaji Dipotong

Selanjutnya, warga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai Juni 2020. Peserta yang membayar iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.

"Lalu, pekerja atau buruh penerima upah harus memiliki rekening bank yang aktif," jelas dia.

Ida mengatakan pihaknya akan gencar melakukan verifikasi data hingga September mendatang. Ditargetkan data rampung pada bulan tersebut.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," ucapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya