Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkes Atur Protokol Kesehatan di 12 Kelompok Tempat Kerja

Atalya Puspa
25/8/2020 15:55
Kemenkes Atur Protokol Kesehatan di 12 Kelompok Tempat Kerja
Direlantas Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi protokol kesehatan pada calon penumpang di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/8).(MI/Andri Widiyanto )

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020 yang berisi tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Adapun, secara spesifik Kepmenkes tersebut mengatur protokol di 12 kelompok tempat kerja.

"Kemenkes sudah mengeluarkan Kepmenkes nomor 382. Di sana kita memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja, antara lain pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon, tempat wisata, hingga event," kata Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, Kartini Rustandi dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Selasa (25/8).

Baca juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Disertai Kampanye Sadar Masker

Kemenkes tersebut mengatur protokol-protokol dasar yang harus dijalankan, baik individu maupun kelompok. Mengenai implementasinya, pihak pemerintah daerah harus mengeluarkan petunjuk teknis turunan untuk pelaksanaan di lapangan.

"Pemda akan membuat juknis turunan sebagaimana yang sudah dibuat Kemenparekraf handbook untuk melaksanakan di lapangan. DKI Jakarta sudah mengeluarkan Pergub menetapkan siapa yang akan pemberi izin dibuka. Nanti semuanya akan begitu," ungkapnya.

Dirinya berharap, pemerintah daerah dapat melaksanakan Kempenkes tersebut secara tertib sehingga dapat mencegah terjadinya kluster baru. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar perkantoran memiliki kesadaran penuh untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

"Karena aktivitas meningkat, bukan hanya individu, tapi semua kantor harus perhatikan perlindungan kesehatan masyarakat. Semua kantor atau tempat kerja harus punya koordinator atau tim penanganan covid-19," tandasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya