Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Kemendagri Abai Pembukaan Sekolah di Daerah

Syarif Oebaidillah
24/8/2020 00:10
Kemendagri Abai Pembukaan Sekolah di Daerah
Pembelajaran tatap muka di sekolah di tengah pandemi(ANTARA)

PENERAPAN protokol kesehatan di daerah selama masa pembelajaran pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan zona kuning dinilai kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah serta Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai wewenang pada otonomi daerah (otda).

“Betul sekali Kemendagri, khususnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sepertinya abai terhadap implementasi sekolah di masa pandemi ini. JPPI memandang Mendagri belum menjadikan pendidikan sebagai sektor utama dalam memajukan daerah, “ kata Koordinator Jaringan Pemantau Pendididkan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Ubaid, sesuai dengan amanat otonomi daerah, bahwa pendidikan di daerah menjadi kewenangan daerah yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. 

“Itu amanah yang harus ditunaikan dan diprioritaskan. Jika Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) kita fokus pada pengembangan SDM, pendidikan di daerah menjadi faktor utama yang harus diutamakan juga, baik secara kebijakan maupun keberpihakan anggaran daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menilai Kemendagri menjadikan pendidikan sebagai business as usual, seakan tidak perlu mendapatkan perhatian lebih dan penanganan khusus. Akibatnya, lanjut Ubaid, pihak pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota berjalan sendiri-sendiri dan tidak saling koordinasi, termasuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dan menentukan pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta komitmen semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning karena masih rentan paparan covid-19.

“Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama agar anak-anak tidak rentan terpapar covid-19, mengingat adanya keterbatasan sarana dan prasarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan di sekolah,” kata ketua KPAI Susanto, kemarin.


Daftar periksa

Terpisah, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengutarakan keprihatinan atas meninggalnya 35 guru di Surabaya akibat covid-19. 

“FSGI  mencatat hingga 18 Agustus 2020 sudah ada 42 guru dan 2 pegawai tata usaha sekolah yang meninggal karena covid19,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo. 

Heru menambahkan, pihaknya meragukan persiapan pembukaan sekolah dilakukan dengan sungguhsungguh, mengingat banyak
sekolah abai atas daftar periksa buka sekolah. Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mencontohkan sekolah di Kabupaten Toba.

“Walau statusnya zona oranye, 51 SMP melakukan pembelajaran tatap muka. Ketika FSGI mengecek daftar periksa di Kemendikbud, baru 13 sekolah yang mengisi, itu pun tidak memiliki pelengkapan penunjang seperti disinfektan, thermogun, dan fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS),” terang Fahriza.

Sementara itu, di Bangka Belitung, hanya empat kabupaten yang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Di Banyumas, Bupati Achmad Husein mengatakan pihaknya baru menggelar rapat mengenai belajar tatap muka hari ini. 

Di Sukabumi, Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 telah memverifi kasi 34 sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka, namun menyatakan keputusan akhir tetap di tangan Dinas Pendidikan ProvinsiJawa Barat. (LD/RF/BB/H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya