Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PTN Favorit Mulai Berikan Keringanan UKT

Aiw/H-1
21/8/2020 06:20
PTN Favorit Mulai Berikan Keringanan UKT
Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).(Sumber: Antara/Indonesia.go.id/Dok.mi/Riset MI-NRC)

SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) masih menggelar registrasi ulang bagi para calon mahasiswa yang lulus seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) 2020. Sebagian PTN favorit memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa mereka untuk mengajukan penurunan kesanggupan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).

Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, mewajibkan para calon mahasiswa melakukan registrasi ulang dan selanjutnya diikuti pembayaran UKT pada 12-25 Agustus 2020. Besaran UKT bagi program sarjana di UGM berdasarkan SK rektor terbagi menjadi delapan kelompok mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan besaran UKT dibagi berdasarkan kriteria penghasilan orangtua sehingga disesuaikan dengan kemampuan tiap mahasiswa. Di tengah masa pandemi covid-19 ini, pihak kampus pun memberikan keringanan bagi mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak.

“Semua mahasiswa UGM, baik mahasiswa lama maupun mahasiswa baru, berhak mengajukan keringanan UKT asal ada bukti pendukung bahwa orangtua atau keluarganya terdampak pandemi covid-19,” kata Panut kepada Media Indonesia, kemarin. Prosedur ke­ringanan UKT bagi calon mahasiswa UGM telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 791 UN1.P/KPT/HUKOR/2020.

Keringanan pembayaran UKT sebelumnya juga diberikan IPB University, Bogor. Rektor Arif Satria menjelaskan pihaknya telah menjalankan kebijakan tersebut sejak jauh-jauh hari sebelum pandemi covid-19.

“Kita berikan kebijakan itu, apalagi saat pandemi covid-19 seperti sekarang. Pemberlakuan opsi dijalankan tiap tahun,” ujar Arif dalam satu kesempatan.

Dia mengatakan hingga saat ini ratusan mahasiswa IPB sudah mulai mengajukan keringanan UKT. Yang diprioritaskan ialah keluarga tidak mampu dan mengalami kesulitan ekonomi karena dampak covid-19.

Pada kesempatan terpisah, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan besaran UKT di PTN disesuaikan dengan jumlah penghasilan orangtua mahasiswa. Dia menuturkan UKT merupakan skema pembiayaan yang prinsipnya berkeadilan.

“Prinsip terpenting dari UKT adalah orangtua berkontribusi membiayai pendidikan putra-putrinya sesuai dengan kemampuan,” kata Nizam kemarin. Menurutnya, dalam skema pembiayaan berkeadilan itu diharapkan tidak ada mahasiswa yang terpaksa drop out atau mundur karena tidak mampu membayar UKT.

Kebijakan beberapa PTN yang memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa dan calon mahasiswa di masa pandemi covid-19 ini patut ditiru PTN lainnya yang juga mendapatkan skema pembia­yaan operasional dari pemerintah. (Aiw/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya