Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) masih menggelar registrasi ulang bagi para calon mahasiswa yang lulus seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) 2020. Sebagian PTN favorit memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa mereka untuk mengajukan penurunan kesanggupan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, mewajibkan para calon mahasiswa melakukan registrasi ulang dan selanjutnya diikuti pembayaran UKT pada 12-25 Agustus 2020. Besaran UKT bagi program sarjana di UGM berdasarkan SK rektor terbagi menjadi delapan kelompok mulai Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan besaran UKT dibagi berdasarkan kriteria penghasilan orangtua sehingga disesuaikan dengan kemampuan tiap mahasiswa. Di tengah masa pandemi covid-19 ini, pihak kampus pun memberikan keringanan bagi mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak.
“Semua mahasiswa UGM, baik mahasiswa lama maupun mahasiswa baru, berhak mengajukan keringanan UKT asal ada bukti pendukung bahwa orangtua atau keluarganya terdampak pandemi covid-19,” kata Panut kepada Media Indonesia, kemarin. Prosedur keringanan UKT bagi calon mahasiswa UGM telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 791 UN1.P/KPT/HUKOR/2020.
Keringanan pembayaran UKT sebelumnya juga diberikan IPB University, Bogor. Rektor Arif Satria menjelaskan pihaknya telah menjalankan kebijakan tersebut sejak jauh-jauh hari sebelum pandemi covid-19.
“Kita berikan kebijakan itu, apalagi saat pandemi covid-19 seperti sekarang. Pemberlakuan opsi dijalankan tiap tahun,” ujar Arif dalam satu kesempatan.
Dia mengatakan hingga saat ini ratusan mahasiswa IPB sudah mulai mengajukan keringanan UKT. Yang diprioritaskan ialah keluarga tidak mampu dan mengalami kesulitan ekonomi karena dampak covid-19.
Pada kesempatan terpisah, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan besaran UKT di PTN disesuaikan dengan jumlah penghasilan orangtua mahasiswa. Dia menuturkan UKT merupakan skema pembiayaan yang prinsipnya berkeadilan.
“Prinsip terpenting dari UKT adalah orangtua berkontribusi membiayai pendidikan putra-putrinya sesuai dengan kemampuan,” kata Nizam kemarin. Menurutnya, dalam skema pembiayaan berkeadilan itu diharapkan tidak ada mahasiswa yang terpaksa drop out atau mundur karena tidak mampu membayar UKT.
Kebijakan beberapa PTN yang memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa dan calon mahasiswa di masa pandemi covid-19 ini patut ditiru PTN lainnya yang juga mendapatkan skema pembiayaan operasional dari pemerintah. (Aiw/H-1)
Penerapan TKA membutuhkan pengawasan juga pendampingan. Hal ini sebagai upaya menjamin objektivitas serta validitas hasil sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.
Unjaya menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Perguruan Tinggi.
EKOSISTEM pendidikan tinggi perlu didorong agar lebih inklusif dalam berbagai aspek. Hal itu harus diwujudkan demi menciptakan perguruan tinggi yang inovatif dan berdaya saing.
Rektor UII mengingatkan kalangan mahasiswa agar selalu menjaga integritas akademik. Dunia pendidikan, ujarnya, merupakan bisnis kejujuran.
INSTITUSI pendidikan harus terus mendukung untuk tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) dengan berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan berbasis pada aksi nyata.
Setelah melewati babak penjurian yang sengit, keempat tim tersebut berhak mendapatkan pendanaan untuk menjalankan program pengabdian berdasarkan proposal mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved