Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH berencana untuk memberikan bintang jasa atau kehormatan terhadap tenaga kesehatan yang gugur saat menjalani tugas menangani pasien Covd-19. Rencananya sebanyak 22 tenaga medis akan menerima bintang Jasa Pratama dan bintang Jasa Naraya.
"Sekarang pemerintah juga akan memberikan bintang jasa, bintang jasa itu diputuskan oleh dewan gelar, tanda jasa, dan kehormatan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan resmi secara virtual, Sabtu (8/8).
Ia mengatakan 22 bintang kehormatan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga kesehatan. Nama-nama tenaga medis yang akan mendapatkannya tengah dirumuskan oleh dewan gelar bersama kementerian kesehatan dan Satuan tugas Penanganan Covid-19.
Tanda jasa ini, kata dia, akan diberikan pada 13 Agustus mendatang bersamaan dengan pemberian bintang jasa lainnya oleh Presiden Joko Widodo. Dari 22 tanda penghormatan dari negara itu berjenis jasa pratama untuk 9 orang dan sisanya mendapat bintang jasa nararya.
Baca juga : Kemenkes : 87 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
"Itu sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah yang sifatnya simbolik kepada mereka yang gugur. Tentu, orang bekerja untuk itu tidak ingin gugur karena ingin mendapat santunan, tidak ingin mendapat bintang jasa karena tidak ada gunanya juga itu semua kalau sudah gugur, tetapi justru pemerintah yang akan memberi," pungkasnya.
Perhatian lain pemerintah terhadap garda kesehatan dalam penanggulangan covid-19 berbentuk insentif dan santunan.
Insentif akan segera dicairkan melalui rekening penerima dengan rincian Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan tenaga medis Rp7,5. Kemudian bagi seluruh tenaga kesehatan yang meninggal, pemerintah akan menyantuni keluarga yang ditinggalkan sebanyak Rp300 juta secara rata tanpa melihat status dokter atau perawat. (OL-7)
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Puskesmas dibuka selama 24 jam ini, agar masyarakat yang mengalami sakit tiba-tiba bisa segera terlayani,
BELAKANGAN ini publik dihebohkan oleh sejumlah kasus pelecehan seksual.
Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga medis atasu kesehatan
Sebuah analisis audio forensik mengungkap pasukan Israel menembakkan lebih dari 100 peluru ke arah konvoi petugas darurat di Gaza, dengan tembakan berasal dari jarak sedekat 12 meter.
Layanan Home Care memungkinkan tenaga kesehatan untuk standby dan merawat pasien selama 24 jam di lokasi pasien, sementara Home Visit memungkinkan tenaga kesehatan untuk datang berkunjung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved