Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tenaga Medis yang Gugur Tangani Korona Diberi Bintang Kehormatan

Cahya Mulyana
08/8/2020 16:53
Tenaga Medis yang Gugur Tangani Korona Diberi Bintang Kehormatan
Tenaga medis penanganan Covid-19 menggunakan APD sebelum merawat pasien Covid-19(Antara/Raisan Al Farisi)

PEMERINTAH berencana untuk memberikan bintang jasa atau kehormatan terhadap tenaga kesehatan yang gugur saat menjalani tugas menangani pasien Covd-19. Rencananya sebanyak 22 tenaga medis akan menerima bintang Jasa Pratama dan bintang Jasa Naraya.

"Sekarang pemerintah juga akan memberikan bintang jasa, bintang jasa itu diputuskan oleh dewan gelar, tanda jasa, dan kehormatan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan keterangan resmi secara virtual, Sabtu (8/8).

Ia mengatakan 22 bintang kehormatan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga kesehatan. Nama-nama tenaga medis yang akan mendapatkannya tengah dirumuskan oleh dewan gelar bersama kementerian kesehatan dan Satuan tugas Penanganan Covid-19.

Tanda jasa ini, kata dia, akan diberikan pada 13 Agustus mendatang bersamaan dengan pemberian bintang jasa lainnya oleh Presiden Joko Widodo. Dari 22 tanda penghormatan dari negara itu berjenis jasa pratama untuk 9 orang dan sisanya mendapat bintang jasa nararya.

Baca juga : Kemenkes : 87 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19

"Itu sebagai bentuk penghormatan dari pemerintah yang sifatnya simbolik kepada mereka yang gugur. Tentu, orang bekerja untuk itu tidak ingin gugur karena ingin mendapat santunan, tidak ingin mendapat bintang jasa karena tidak ada gunanya juga itu semua kalau sudah gugur, tetapi justru pemerintah yang akan memberi," pungkasnya.

Perhatian lain pemerintah terhadap garda kesehatan dalam penanggulangan covid-19 berbentuk insentif dan santunan.

Insentif akan segera dicairkan melalui rekening penerima dengan rincian Rp15 juta untuk dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan tenaga medis Rp7,5. Kemudian bagi seluruh tenaga kesehatan yang meninggal, pemerintah akan menyantuni keluarga yang ditinggalkan sebanyak Rp300 juta secara rata tanpa melihat status dokter atau perawat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya