Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang

Ferdian Ananda Majni
05/8/2020 13:06
Gakkum KLHK Tindak Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang
Ilustrasi kayu ilegal(MI/Martinus Solo)

OPERASI penindakan yang dilakukan Tim Gakkum KLHK terkait peredaran kayu ilegal asal Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten, berhasil mengamankan 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak lebih kurang 72 meter kubik.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan operasi penindakan diawali adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan tujuan Jabodetabek.

Berdasarkan informasi kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jl. Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang. Pada Selasa (4/8), Tim Gakkum KLHK menemukan 2 unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CV CTB) di Jl. Gatot Subroto KM-4 No 16 Kota Tangerang.

"Tim menyergap dan melakukan pemeriksaan truk tronton di lokasi CV CTB dan mendapati kayu tersebut diangkut dengan tujuan PD CJK namun akan dikeringkan atau dioven dulu di CV CTB," kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi

Hasil pemeriksaan awal, Tim Gakkum mendapati dokumen yang menyertai kayu tersebut palsu. Selanjutnya tim mengamankan alat angkut 2 truk tronton beserta muatan kayu di TKP dan lokasi industri CV CTB dijaga oleh Petugas SPORC.

"Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan 2 sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh Penyidik KLHK," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sustyo menambahkan kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sumatra yang masih terjadi. Kayu ilegal diedarkan dengan tujuan Jabodetabek dan sekitarnya.

"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatra,” lanjut Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya illegal logging dan peredaran kayu ilegal.

"Kami terus melakukan operasi penindakan illegal logging dibeberapa lokasi di Indonesia, termasuk di Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan kali ini kami menindak kayu ilegal asal Sumatra," tegasnya

Rasio Ridho menambahkan, kasus Illegal logging merupakan kejahatan luar biasa karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat baik ekonomi maupun ekologi.

"Kekayaan hayati kita akan hilang kalau hutan kita rusak. Jangka panjang bencana ekologis mengancam kehidupan masyarakat, banjir, longsor dan kekeringan," paparnya.

Dia juga berharap pelaku kejahatan khususnya cukong atau pemodal serta penampung kayu ilegal ini sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya.

"Mereka adalah penjahat yang mencari keuntungan atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak akibat kejahatan ekologis yang mereka lakukan," pungkas Rasio Ridho.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya