Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI penindakan yang dilakukan Tim Gakkum KLHK terkait peredaran kayu ilegal asal Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten, berhasil mengamankan 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak lebih kurang 72 meter kubik.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan operasi penindakan diawali adanya informasi dari masyarakat tentang pengangkutan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan tujuan Jabodetabek.
Berdasarkan informasi kayu tersebut diangkut dengan tujuan ke PD Cibodas Jaya Kayu (PD CJK) di Jl. Gatot Subroto Km 3,2 No 127, Kota Tangerang. Pada Selasa (4/8), Tim Gakkum KLHK menemukan 2 unit truk tronton bermuatan kayu masuk ke CV Cahaya Terang Bersaudara (CV CTB) di Jl. Gatot Subroto KM-4 No 16 Kota Tangerang.
"Tim menyergap dan melakukan pemeriksaan truk tronton di lokasi CV CTB dan mendapati kayu tersebut diangkut dengan tujuan PD CJK namun akan dikeringkan atau dioven dulu di CV CTB," kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi
Hasil pemeriksaan awal, Tim Gakkum mendapati dokumen yang menyertai kayu tersebut palsu. Selanjutnya tim mengamankan alat angkut 2 truk tronton beserta muatan kayu di TKP dan lokasi industri CV CTB dijaga oleh Petugas SPORC.
"Selain mengamankan barang bukti, Tim Gakkum KLHK juga mengamankan 2 sopir, 1 karyawan PD CJK yang berada di CV CTB dan pemilik CV CTB untuk diperiksa oleh Penyidik KLHK," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a dan b Jo. Pasal 14 Huruf a dan b dan/atau Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sustyo menambahkan kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu hasil pembalakan liar di wilayah Sumatra yang masih terjadi. Kayu ilegal diedarkan dengan tujuan Jabodetabek dan sekitarnya.
"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kegiatan intelijen yang telah memetakan jaringan dan pelaku, cukong kayu dan penampung kayu ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan kegiatan pembalakan liar yang merusak kawasan hutan di wilayah Sumatra,” lanjut Sustyo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya illegal logging dan peredaran kayu ilegal.
"Kami terus melakukan operasi penindakan illegal logging dibeberapa lokasi di Indonesia, termasuk di Papua, Papua Barat, Maluku, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi dan kali ini kami menindak kayu ilegal asal Sumatra," tegasnya
Rasio Ridho menambahkan, kasus Illegal logging merupakan kejahatan luar biasa karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat baik ekonomi maupun ekologi.
"Kekayaan hayati kita akan hilang kalau hutan kita rusak. Jangka panjang bencana ekologis mengancam kehidupan masyarakat, banjir, longsor dan kekeringan," paparnya.
Dia juga berharap pelaku kejahatan khususnya cukong atau pemodal serta penampung kayu ilegal ini sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya.
"Mereka adalah penjahat yang mencari keuntungan atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak akibat kejahatan ekologis yang mereka lakukan," pungkas Rasio Ridho.(OL-5)
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
Meskipun teknologi DNA telah menjadi standar global dalam forensik kehutanan, penerapannya di Indonesia hingga kini masih tergolong terbatas.
DM ditangkap saat tengah mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 21 Januari 2026.
SERUAN penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional masih terus digelorakan.
Citra satelit menunjukkan aktivitas penebangan di hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.
HARI Guru Nasional tahun ini tidak benar-benar berakhir pada seremoni dan ucapan terima kasih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved