Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus menindak tegas para pelaku illegal fishing. Pernyataan tegas itu diucapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Di hadapan 98 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Edhy meminta mereka untuk tidak ragu dalam menangani tindak pidana kelautan dan perikanan(TPKP), baik illegal fishing maupun destructive fishing.
"Beberapa hari yang lalu, saya melaksanakan kunjungan kerja ke Stasiun PSDKP Pontianak. Saya melihat secara langsung hasil dari kerja keras Kapal Pengawas Perikanan menangkap 2 kapal ikan asing ilegal," kata Edhy dalam keterangan resmi, Selasa (28/7).
Baca juga: Punya Dana Jumbo, Serapan Anggaran Kemensos Tetap Paling Tinggi
Ketegasan, menurut Edhy, diperlukan lantaran dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks. Alhasil, kasus illegal fishing maupun TPKP berkembang dengan berbagai modus operandi.
Edhy mengingatkan, TPKP sering kali tidak berdiri sendiri. Ada praktik pencucian uang, perdagangan manusia, pemalsuan dokumen, dan penyelundupan, yang diduga juga berafiliasi dengan praktik illegal fishing.
"Kegiatan ini tidak lagi dilaksanakan dalam scope yang sempit tapi bahkan lintas negara. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua", urainya.
Karena itu, Rakornis ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas aparat untuk memahami lebih komprehensif berbagai aspek TPKP.
Edhy berharap jajarannya bisa memiliki kompetensi dalam pendekatan multi rezim hukum (multi door approach), intelijen perikanan (fisheries intelligence), financial tracing tindak pidana kelautan dan perikanan, serta instrumen internasional lainnya.
"Ini akan menjadi modal penting kita dalam memerangi illegal fishing dan destructive fishing," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edhy juga meminta agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Terlebih sebagai tindak lanjut UU Perikanan, telah terbentuk Forum Koordinasi Penanganan TPKP di 33 provinsi. Dalam forum tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai Ketua, dan beranggotakan unsur-unsur Kejaksaan, POLRI, TNI AL, Imigrasi, Kemlu, Kemnaker, Bea Cukai, Hubla, serta Mahkamah Agung.
"Saya meminta agar forum tersebut dapat dioptimalkan dalam percepatan proses penanganan tindak pidana Kelautan dan Perikanan khususnya yang terkait kebijakan dan tata laksana bersama dalam TPKP. Begitu pula dengan kerja sama internasional yang mendukung penegakan hukum agar dapat ditingkatkan," tandasnya. (OL-1)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025.
Kedua kapal yang berinisial KM K 109 berbobot 236 GT dan KM MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved