Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

FSGI: Sekolah SPK Wajib Sejahterakan Guru

Atikah Ishmah Winahyu
23/7/2020 16:35
FSGI: Sekolah SPK Wajib Sejahterakan Guru
Guru SDN 2 Guli mengajar dua siswa kelas satu di rumah siswanya di Guli, Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (23/7).(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriawan Salim menuturkan, sekolah satuan pendidikan kerja sama (SPK) memiliki kewajiban untuk mensejahterakan guru yang bekerja di lingkungannya. Terlebih, uang pangkal dan SPP di sekolah SPK lebih mahal jika dibandingkan sekolah pada umumnya.

"Karena memang SPP-nya relatif, kemudian uang pangkalnya relatif mahal, kegiatan-kegiatannya juga seperti itu, artinya ada kewajiban yayasan untuk memberikan tunjangan yang lebih atau kesejahteraan yang lebih kepada guru-guru SPK ini, karena tadi, sumber keuangannya berbeda dari sumber keuangan sekolah pada umumnya," kata Satriawan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/7).

Baca juga: Rerie Minta Soal Hak & Perlindungan Anak Jadi Perhatian Bersama

Namun, menurut Satriawan, ada beberapa sekolah SPK yang kurang memperhatikan kesejahteraan gurunya. Oleh sebab itu, banyak guru SPK yang kemudian protes saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus tunjangan guru SPK melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020.

"Saya menangkap bahwa ketika guru-guru SPK ini meminta kesejahteraan kepada Kemendikbud dalam hal tunjangan, ini sebenarnya peringatan juga bagi yayasan agar mereka lebih memperhatikan kesejahteraan guru-guru mereka," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya