Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENYEGELAN bakal pemakaman keluarga atau pasarean sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setenpat pada Senin, 20 Juli 2020, adalah tindakan melanggar hukum. Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia.
Penegasan itu disampaikan oleh Koalisi Dukung AKUR dalam keterangan tertulis diterima mediaindonesia.com, Kamis (23/7). Menurut Koalisi Dukung AKUR, aksi pelanggaran atas hak beragama atau berkepercayaan warga AKUR Sunda Wiwitan berupa penyegelan tersebut dilakukan jajaran aparat Pemkab Kuningan berdasarkan Surat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Kepala Satpol PP Indra Purwantoro, S.AP. Dasar tindakan penyegelan adalah surat teguran ketiga Satpol PP terhadap Gumirat Barna Alam selaku pemilik bangunan bakal pasarean dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Koalisi Dukung AKUR menyebutkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Atas dasar itulah Bupati Kuningan Acep Purnama dan seluruh jajarannya berkewajiban memfasilitasi warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean sesepuhnya. Pengurusan IMB pembangunan bakal pemakaman adalah bentuk bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Maka, penyegelan bakal pesarean adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat serius, karena terkait dengan pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan.
Adanya tindakan diskriminasi itu, Koalisi Dukung AKUR mengeluarkan lima sikap kepada Pemkab Kuningan yaitu mengecam keras penyegelan abkal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan. Koalisi Dukung AKUR menuntut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas penyegelan inkonstitusional Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati Acep Purnama yang melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.
"Menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya untuk segera membuka segel bangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana," tegas Koalisi.
baca juga: Pemerintah Setop Pembangunan Makam Adat Sunda Wiwitan
Selain itu, Koalisi Dukung AKUR juga meminta tanggung jawab Bupati Kuningan Acep Purnama memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana. Serta mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya, termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas AKUR Sunda Wiwitan. (OL-3)
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Tour de Linggarjati akan digelar September 2025 dan tahun ini merupakan penyelenggaraan ke delapan
Wamen Fajar menyatakan komitmen negara yang tak hentinya memperhatikan pendidikan inklusi untuk seluruh peserta didik, tak terkecuali kelompok difabel.
Polsek Setiabudi masih menyelidiki kasus remaja berinisial AR,14, yang tewas bunuh diri di Ciputra World 1, Mega Kuningan, Jakarta.
Perbaikan sudah selesai dan mereka pun siap untuk menerima kunjungan wisatawan di libur lebaran mendatang.
Suciyah kini mampu mempekerjakan tetangga sekitar, membangun tempat usaha sendiri, membeli alat produksi cor kuningan, dan bahkan membantu menyekolahkan anak-anak yatim di lingkungannya.
DINAS Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Kuningan melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved