Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Tim Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatra menggagalkan upaya perdagangan sebanyak 1.752 ekor satwa liar jenis burung.
Tim operasi melakukan pengamanan di dua lokasi terpisah di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57 dan Km 55, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (14/7). Seluruh satwa burung itu dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Warga Cegah Karhutla
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menjelaskan bahwa saat ini tim menahan pelaku berinisial TDR beserta satu mobil mini bus berwarna hitam.
“Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, izin tidak sesuai," kata Eduward dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1.752 ekor burung dalam 64 keranjang dan 1 sangkar, 1 mobil minibus (bernomor polisi D1294ADM), dan TDR diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatra.
Eduward menerangkan operasi ini dilaksanakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim Gakkum KLHK Sumatra segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Sekitar pukul 21.10 WIB Tim menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR dan menemukan 53 keranjang berisi burung," sebutnya.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan sekitar pukul 22.05 WIB, im menghentikan lalu memeriksa bus Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.
Dari hasil identifikasi oleh BBKSDA Riau, burung yang ditemukan pada mobil Toyota Innova seluruhnya dari jenis tidak dilindungi, sementara pada bus Rhema Abadi ditemukan 17 ekor jenis dilindungi dari spesies Cuca Hijau. Namun pemiliknya tidak ditemukan karena keranjang-keranjang tersebut merupakan paket kiriman dari seseorang menuju Lampung.
"Penindakan ini menunjukkan bahwa walaupun ditengah pandemi covid-19, petugas KLHK terus bekerja untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari pelaku kejahatan," terang Eduward.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriono menyampaikan bahwa Tim KLHK baik dari Gakkum maupun dari KSDAE terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekekayaan hayati Indonesia.
"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," pungkap Sustyo. (H-3)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved