Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatra menggagalkan upaya perdagangan sebanyak 1.752 ekor satwa liar jenis burung.
Tim operasi melakukan pengamanan di dua lokasi terpisah di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57 dan Km 55, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (14/7). Seluruh satwa burung itu dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Warga Cegah Karhutla
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menjelaskan bahwa saat ini tim menahan pelaku berinisial TDR beserta satu mobil mini bus berwarna hitam.
“Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, izin tidak sesuai," kata Eduward dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1.752 ekor burung dalam 64 keranjang dan 1 sangkar, 1 mobil minibus (bernomor polisi D1294ADM), dan TDR diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatra.
Eduward menerangkan operasi ini dilaksanakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim Gakkum KLHK Sumatra segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Sekitar pukul 21.10 WIB Tim menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR dan menemukan 53 keranjang berisi burung," sebutnya.
Kemudian tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan sekitar pukul 22.05 WIB, im menghentikan lalu memeriksa bus Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.
Dari hasil identifikasi oleh BBKSDA Riau, burung yang ditemukan pada mobil Toyota Innova seluruhnya dari jenis tidak dilindungi, sementara pada bus Rhema Abadi ditemukan 17 ekor jenis dilindungi dari spesies Cuca Hijau. Namun pemiliknya tidak ditemukan karena keranjang-keranjang tersebut merupakan paket kiriman dari seseorang menuju Lampung.
"Penindakan ini menunjukkan bahwa walaupun ditengah pandemi covid-19, petugas KLHK terus bekerja untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari pelaku kejahatan," terang Eduward.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriono menyampaikan bahwa Tim KLHK baik dari Gakkum maupun dari KSDAE terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekekayaan hayati Indonesia.
"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," pungkap Sustyo. (H-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved