Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tersangka Kasus Ilegal Logging di Raja Ampat Ditangkap di Jakarta

Atalya Puspa
19/7/2020 06:32
Tersangka Kasus Ilegal Logging di Raja Ampat Ditangkap di Jakarta
Ilustrasi--illegal logging(ANTARA/Rahmad)

PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua menangkap FW, 56, Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) terkait illegal logging di perairan Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat.

FW ditangkap penyidik KLHK pada 16 Juli 2020 di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah FW dua kali mengabaikan surat panggilan penyidik.

FW telah dibawa ke Sorong pada 17 Juli 2020 untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum/Tahap II.

Terkait dengan kasus illegal logging ini, dua tersangka lainnya adalah S dan N.

Baca juga: Luwu Utara Diingatkan Tetap Waspada

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua Leonardo Gultom di Sorong mengatakan FW ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 31 Maret 2020.

"FW akan dikenakan pasal sangkaan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan seperti tercantum pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Leo dalam keterangan resmi, Sabtu (18/7).

FW diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana dendan paling banyak Rp2,5 miliar.

Leo menambahkan terungkapnya kasus illegal logging ini berawal dari kegiatan Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil hutan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.

"Tim Operasi awal Februari 2020 menahan Kapal KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) berbagai ukuran, kurang lebih 100 m3 di Kampung Kalwal, Distrik Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat," bebernya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan penangkapan FW membuktikan KLHK tidak berhenti menindak pelaku kejahatan terkait dengan hutan seperti illegal logging, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan illegal maupun tambang illegal, serta pelaku kejahatan dan perusakan lingkungan hidup lainnya.

"Di tengah pandemi covid-19, tim kami terus bekerja menindak pelaku kejahatan untuk menyelamatkan sumberdaya alam kita," imbuhnya.

“Kami harapkan para pelaku kejahatan seperti ini dihukum seberat-beratnya. Pelaku kejahatan seperti FW ini mencari keuntungan diatas penderitaan masyarakat banyak. Kalau hutan dan lingkungan hidup kita rusak, kehidupan masyarakat terancam bencana, banyak yang jadi korban sudah banyak contohnya. Kejahatan FW ini juga merugikan negara karena negara kehilangan pendapatan dari sumberdaya alam. Jadi sudah sepantasnya FW maupun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya dihukum seberatnya agar ada efek jera”, tegas Rasio. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya