Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

PERSI: Penundaan Akreditasi Berdampak pada Anggaran RS

Atalya Puspa
18/7/2020 13:45
PERSI: Penundaan Akreditasi Berdampak pada Anggaran RS
Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di dalam Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu (4/3)(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daniel Wibowo menyatakan pihak rumah sakit (RS) menerima keputusan Kementerian Kesehatan terkait dengan penundaan akreditasi RS. Daniel mengakui, penundaan kegiatan akreditasi tersebut berdampak pada RS.

"Penundaan akreditasi, berarti ada penundaan penggunaan anggaran untuk survei, tapi proses implementasi dan supervisi internalnya kan harus tetap jalan," kata Daniel kepada Media Indonesia, Sabtu (18/7).

Baca juga: Menkes Bantah Ada Bisnis Covid-19 di Rumah Sakit

Namun begitu, Daniel memastikan RS akan tetap mempertahankan mutu pelayanannya meskipun tanpa adanya kegiatan akreditasi. Pasalnya, kata Daniel, bila standar akreditasi diabaikan, keselamatan pasien dan mutu rumah sakit tidak terjamin, maka akhirnya masyarakat akan kecewa.

"Tetapi rumah sakit tidak boleh melupakan elemen-elemen dalam akreditasi yang harus dilaksanakan, dan harus tetap menjadi budaya di rumah sakit, karena rumah sakit di masa pandemi ini juga harus tetap mempertahankan mutu layanannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menunda kegiatan akreditasi rumah sakit.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penundaan kegiatan akreditasi dimaksudkan untuk mencegah penularan covid-19.

“Untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan covid-19, di mana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus covid-19,” kata Kadir.

Penundaan kegiatan akreditasi itu ditetapkan melalui surat edaran nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentanh Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Pusdokkes Polri, Kepala Puskes TNI, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survei akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya.

Kemudian rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non alam penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang agar ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko tertular covid-19.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya