Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lecehkan Korban Rudapaksa, Polisi Tahan Oknum P2TP2A

Tri Subarkah
13/7/2020 18:32
Lecehkan Korban Rudapaksa, Polisi Tahan Oknum P2TP2A
POLDA Lampung telah menangkap oknum Pusat P2TP2A berinisial DA, 49, yang diduga melakukan pelecehan terhadap NV, 13. (123rft.com)

POLDA Lampung telah menangkap oknum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) berinisial DA, 49, yang diduga melakukan pelecehan terhadap NV, 13. 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pelaku sudah menyerahkan diri pada Jumat (10/7) lalu.

"Jadi penyerahan diri itu sudah dilaksanakan dari hari Jumat. Tapi kan ibaratnya kita masih menggali lagi informasi yang dalam," kata Pandra kepada mediaindonesia.com, Senin (13/7).

Lebih lanjut, Pandra mengatakan bahwa DA mulai ditahan sejak Sabtu (11/7). Menurutnya, DA telah menunjuk sendiri kuasa hukumnya.

Penahanan terhadap DA dilakukan dalam kurun waktu satu minggu. Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan DA sebagai tersangka pada Selasa (7/7) lalu.

Terpisah, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan penahanan terhadap DA meruapakan babak baru terhadap proses penegakan hukum bagi Polri dalam menuntut kasus tersebut.

"Bahwa penyidik dalam hal ini diharapkan lebih komprehensif dalam memeriksa dan menggali keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain yang menunjukkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Chandra melalui keterangan tertulis yang diterima.

Baca juga: Petugas Pelindung Anak Diduga Rudapaksa Korban Kekerasan Seksual

LBH Bandar Lampung, kata Chandra, mendorong pihak kepolisian untuk membongkar adanya indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dugaan tersebut didasarkan pada pengakuan NV ke LBH sebagai kuasa hukum yang menyebut dirinya dijual oleh DA ke kerabatnya yang berinisial B.

NV dijual dengan harga Rp700 ribu. Menurut Chandra, uang sebanyak Rp500 ribu diberikan kepada NV, sedangkan sisanya masuk ke kantong DA.

Menanggapi hal tersebut, Pandara mengatakan kunci pengembangan ke arah TPPO tergantung dengan korban.

"Hasil pengembangan penyidikan, apa yang diarasakan, apa yang dia alami, selama pemeriksaan terhadap korban. Kuncinya kan di korban semua. Kalau memang korban tidak merasa dia dijual segala macem, kita mau ngomong apa?" tandas Pandra.

Pada akhir tahun 2019, NV menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya. Dari kasus tersebut, NV mendapat pendampingan dan bantuan rehabilitasi dari P2TP2A.

Paman NV sendiri sudah dijatuhi hukuman pada bulan Mei 2020 dengan vonis 13 tahun penjara.

Pendamping NV, yakni DA, diduga telah melakukan rudapaksa dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Pada ada Minggu (28/7), NV dirudapaksa selama empat kali.

Ironisnya, rudapaksa tersebut dilakukan di rumah orang tua NV sendiri. Saat itu, DA sedang mengembalikan NV ke orang tuanya dalam rangka memulai tahun ajaran baru sekolah.

Menurut Pandra, karena rasa percaya dengan pendampingan yang dilakukan oleh DA terhadap NV, ayah korban memperkenankan pelaku untuk bermalam di rumahnya pada Minggu (28/6) lalu.

Polisi menjerat DA dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya