Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan penyidik Dinas LHK, Nusa Tenggara Barat, menetapkan A dan S sebagai tersangka illegal logging di kawasan hutan So Sumpit Kelopok Hutan Ampang Kampaja RTK 70, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyidik menitipkan kedua tersangka di Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa dan masih melacak keberadaan pemodal berinisial T.
"Kami akan terus melacak pemodal maupun pemain lainnya. Terima kasih kepda para penegak hukum lainnya yang sudah membantu kami. Balai Gakkum tidak akan berhenti menegakkan hukum terhadap para perusak hutan," kata Kepala Balai Gakkum Jabalnusra M. Nur dalam keterangan resmi, Minggu (12/7).
Pengungkapan kasus berawal dari kegiatan patroli Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo, pada 8 Juli 2020 terkait informasi dari masyarakat ada penebangan pohon di kawasan hutan. Di lokasi, polisi kehutanan menemukan 5 orang sedang membuat pondok dan memperbaiki chainsaw. Polhut mendapati 2 chainsaw dan 8 batang kayu olahan sepanjang 12 meter.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, plus Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerusakan ekosistem sehingga hutan kehilangan fungsi ekologisnya yang akan berakibat banjir dan longsor. Kerugian secara ekonomi akan dihitung berdasarkan nilai tegakan pohon yang ditebang," jelasnya.
"Kami tidak akan kompromi dalam menghadapi para perusak hutan dan jaringannya, termasuk pemodalnya. Perbuatan merusak hutan itu sangat berdampak pada kualitas lingkungan dan sudah dirasakan masyarakat. Saya memohon agar pelaku dihukum seberat-beratnya, agar jera, apalagi pemodalnya," tambah Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. (OL-3)
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved