Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNAAN hak paten Merdeka Belajar oleh pihak swasta dan di sisi lain dikenal sebagai induk dari berbagai macam program pendidikan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dipersoalkan oleh Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan nasional.
Bahkan Ketua Komisi X DPR RI sudah melayangkan permintaan untuk memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dan Founder PT Sekolah Cikal Najelaa Shihab guna memberikan keterangan ke DPR.
“Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Minggu (12/7).
Huda menjelaskan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.
Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.
Huda menambahkan label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan nasional untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di level perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” ujarnya.
Agak aneh, kata Huda, jika saat ini Merdeka Belajar menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang pendidikan. Menurutnya kondisi ini bisa berdampak hukum jika pemilik paten Merdeka Belajar di kemudian hari menuntut royalti atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud
“Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa jadi karena perubahan pemilik perusahaan atau perubahan kebijakan perusahaan kemudian ada tuntutan kompensasi atas penggunaan istilah Merdeka Belajar oleh Kemendikbud,” katanya.
Sebelumnya pada diskusi daring, Jumat (10/7) yang dipandu pemerhati pendidikan Indra Charismiadji dan dihadiri sejumlah pegiat pendidikan Ki Darmaningtyas dari Taman Siswa, Satriwan Salim dari FSGI, Rijali dari NU Circle, dan perwakilan Komisi X DPR RI serta kalangan jurnalis, polemik tersebut mencuat.
Najeela Shihab pendiri Sekolah Cikal, yang juga hadir pada acara itu mengakui telah mendaftarkan nama Merdeka Belajar ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan paten atas nama PT Sekolah Cikal. Namun ia menegaskan, Kemendikbud tidak perlu membayar royalti, meski menggunakan nama Merdeka Belajar sebagai program dan kebijakan.(H-1)
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, menekankan perlunya penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyampaikan pandangannya menyikapi perkembangan penanganan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Indonesia.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved