Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polemik Hak Paten Merdeka Belajar, DPR RI Minta Klarifikasi

Syarief Oebaidillah
12/7/2020 11:50
Polemik  Hak Paten Merdeka Belajar, DPR RI Minta Klarifikasi
Mendikbud Nadiem Makarim saat membuka acara peluncuran kebijakan Merdeka Belajar di Kemendikbud, Jakarta, awal tahun 2019(Media Indonesia/Andry Widyanto)

PENGGUNAAN hak paten Merdeka Belajar oleh pihak swasta dan di sisi lain dikenal sebagai induk dari berbagai macam program pendidikan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dipersoalkan oleh Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan nasional.

Bahkan Ketua Komisi X DPR RI sudah melayangkan permintaan untuk memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dan Founder PT Sekolah Cikal Najelaa Shihab guna memberikan keterangan ke DPR.

“Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Minggu (12/7).

Huda menjelaskan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.

Huda menambahkan label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan nasional untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.

“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di level perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” ujarnya.

Agak aneh, kata Huda, jika saat ini Merdeka Belajar menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang pendidikan. Menurutnya kondisi ini bisa berdampak hukum jika pemilik paten Merdeka Belajar di kemudian hari menuntut royalti atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud

“Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa jadi karena perubahan pemilik perusahaan atau perubahan kebijakan perusahaan kemudian ada tuntutan kompensasi atas penggunaan istilah Merdeka Belajar oleh Kemendikbud,” katanya.

Sebelumnya pada diskusi daring, Jumat (10/7) yang dipandu pemerhati pendidikan Indra Charismiadji dan dihadiri sejumlah pegiat pendidikan Ki Darmaningtyas dari Taman Siswa, Satriwan Salim dari FSGI, Rijali dari NU Circle, dan perwakilan Komisi X DPR RI serta kalangan jurnalis, polemik tersebut mencuat.

Najeela Shihab pendiri Sekolah Cikal, yang juga hadir pada acara itu mengakui telah mendaftarkan nama Merdeka Belajar ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan paten atas nama PT Sekolah Cikal. Namun ia menegaskan, Kemendikbud tidak perlu membayar royalti, meski menggunakan nama Merdeka Belajar sebagai program dan kebijakan.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik