Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PELIBATAN organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan pelibatan Ormas Islam dalam sertifikasi produk halal adalah sebuah terobosan baru dari pemerintah dalam pendistribusian wewenang. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal.
Bila selama ini sertifikasi halal hanya diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan pendelegasian kewenangan kepada ormas-ormas Islam berbadan hukum diharapkan proses sertifikasi halal bisa lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
Baca juga: Warga Bandel, Akademisi Diminta Edukasi Protokol Kesehatan
"Produk-produk kecil skala rumahan kan banyak sekali jumlahnya. Yang penting mereka bisa terayomi, kepentingannya untuk memperoleh sertifikat halal itu bisa terakomodasi dengan mudah dan sederhana. Semangatnya itu," kata Arsul dalam keterangan resmi, Senin (5/7).
Arsul mengakui, terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Baginya, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," ucap Asrul.
Pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Ayat 2 mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal. Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). (OL-1)
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved