Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kader Golkar Asal Indonesia Timur Dukung Pengesahan RUU PKS

Wisnu AS
05/7/2020 16:02

RANCANGAN Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 sehingga berdampak pada tertundanya pengesahan RUU tersebut menjadi sebuah UU.

Berbagai pihak menyesalkan hal tersebut termasuk di antaranya Anggota DPRD Kota Jayapura Ulrike Stephanie Tamara Latumahina. Ia berharap RUU tersebut segera disahkan mengingat angka kekerasan seksual di Indonesia terbilang masih sangat tinggi.

Baca juga: RUU PKS Dilengserkan, Publik Gusar

"Kami menyesalkan jika RUU PKS dihilangkan dari Prolegnas 2020. Padahal, angka kekerasan seksual di Indonesia terbilang masih sangat tinggi," ujar Ulrike dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Kader muda yang juga menjabat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD I) Partai Golkar Provinsi Papua itu mengatakan, laporan Komnas Perempuan pada 2019 lalu menunjukkan bahwa jumlah kekerasan seksual di Indonesia sebanyak 4.898 kasus.

"Jumlah itu terbagi menjadi dua, yaitu kekerasan seksual pada ranah personal berjumlah 2.807 kasus dan kekerasan seksual pada ranah komunitas berjumlah 2.091 kasus. Ini menunjukkan angka kekerasan seksual di Indonesia terbilang masih sangat tinggi," lanjut dia.

Menurut Ulrike, RUU PKS menjadi sangat penting karena memuat hal-hal yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Misalnya saja terkait kekerasan seksual, eksploitasi seksual hingga pemaksaan perkawinan.  

"Jadi amat disayangkan jika RUU PKS ini dihilangkan, karena RUU PKS tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban sekaligus juga dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual,” tegasnya.

Baca juga: Lindungi Korban Kekerasan Seksual, RUU PKS Urgen Disahkan

Sebelumnya, pada 2 Juli 2020, rapat kerja Baleg DPR, Menkum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD, menyepakati adanya perubahan terhadap Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020, salah satu dari 16 RUU yang dihapus dari daftar prolegnas adalah RUU PKS.
 
Padahal, RUU itu telah menempuh jalan panjang sejak diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012 bahkan sempat masuk Prolegnas Prioritas 2016. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya