Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI diminta lakukan upaya hukum lanjutan jika masih merasa keberatan dengan hasil sidang diskotek Golden Crown yang menang gugatan.
"Lakukan upaya hukum jika Pemprov merasa keberatan," ujar Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga, Kamis (2/7).
Tagam sendiri mengaku tak bisa mengomentari keputusan pengadilan soal Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) yang memenangkan gugatan tempat hiburan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
"Saya selaku kepala BNNP tidak boleh komentari keputusan pengadilan," ujarnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS.
Baca juga : Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, DKI: Kami Sudah Sesuai Aturan
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan sidang.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan PMPTSP demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha Golden Crown yang dilakukan pada 7 Februari.
Maka, berdasarkan keputusan PTUN, Diskotek Golden Crown yang awalnya tidak memiliki izin operasi bisa kembali beroperasi sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat. (OL-2)
Letaknya yang strategis di samping JIS menjadikannya salah satu titik potensial untuk pengembangan wisata urban di Jakarta Utara.
Menurut Pramono, dengan dukungan konektivitas tersebut, penyelenggaraan kegiatan berskala besar di JIS dan Ancol akan lebih mudah dijangkau masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pemegang saham mayoritas melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Transjakarta
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH dan PJJ akibat cuaca ekstrem Januari 2026. Simak durasi kebijakan dan aturan lengkap dari Gubernur Pramono Anung.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved