Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kalah Lawan Diskotek Golden Crown, BNNP DKI : Lakukan Upaya Hukum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/7/2020 17:13
Kalah Lawan Diskotek Golden Crown, BNNP DKI : Lakukan Upaya Hukum
Diskotek(Ilustrasi)

PEMPROV DKI diminta lakukan upaya hukum lanjutan jika masih merasa keberatan dengan hasil sidang diskotek Golden Crown yang menang gugatan.

"Lakukan upaya hukum jika Pemprov merasa keberatan," ujar Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga, Kamis (2/7).

Tagam sendiri mengaku tak bisa mengomentari keputusan pengadilan soal Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) yang memenangkan gugatan tempat hiburan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

"Saya selaku kepala BNNP tidak boleh komentari keputusan pengadilan," ujarnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS.

Baca juga : Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, DKI: Kami Sudah Sesuai Aturan

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan sidang.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan PMPTSP demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha Golden Crown yang dilakukan pada 7 Februari.

Maka, berdasarkan keputusan PTUN, Diskotek Golden Crown yang awalnya tidak memiliki izin operasi bisa kembali beroperasi sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya