Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DISKUSI bertajuk 'Menggugat Negara Atas Hak Rasa Aman bagi Pesepeda di Jalan Raya', Kamis (25/6), diserbu hacker. Ketika mereka masuk dalam waktu bersamaan dalam jumlah yang banyak, membuat panitia kelabakan.
Mereka menggunakan recording akun luar negeri, tapi dikirim dari dalam negeri. Akibat serangan ini diskusi dihentikan pada pukul 19.30 WIB saat peserta di kisaran angka 80 orang dan terus bertambah.
Ketika itu, Co-Founder B2W Indonesia Toto Sugito baru saja melakukan opening speech yang dilanjutkan dengan paparan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam. Saat itulah serangan berupa kata-kata tidak sopan, makian, dan video tidak senonoh muncul.
Diskusi pun dilanjutkan kembali dengan screening peserta yang ketat dan komunitas terbatas.
"CLS (citizen law suit) adalah gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara. Karena konstitusi dan APBN memang ditujukan pada warga negara, sehingga mereka berhak 'mengingatkan' negara dengan tujuan kesejahteraan dan keamanan warga negara terjamin. Jadi roh CLS adalah kepentingan publik," kata Choirul Anam seperti dilansir dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/6).
Selain Choirul, diskusi ini juga mengundang pembicara dosen dan peneliti Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlanggga, Dr Herlambang P Wiratraman.
Sejatinya, diskusi ini lahir atas keprihatinan para pesepeda terhadap kondisi yang dialami pesepeda di rimba aspal. Fakta menunjukan pesepeda yang wafat akibat kecelakaan lalu lintas (antara Januari-Juni 2020 sudah 17 pesepeda). Selain itu gugatan juga ditujukan terhadap persoalan infrastruktur-terkait jalur sepeda, parkir sepeda di gedung perkantoran, trotoar yang ramah pejalan kaki, integrasi dengan sarana transportasi massal, hingga sepeda sebagai bagian dari peradaban baru yang ramah lingkungan, mengurangi beban ekonomi negara, mengurai kemacetan, mendorong gaya hidup sehat, dan kebaikan-kebaikan lainnya.
Namun, akibat diabaikannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 62 ayat (1) dan (2), maka di rimba aspal pesepeda menjadi kaum marjinal, terpinggirkan dan menempati kasta paling rendah.
Padahal pasal 62 ayat (1) dan (2) secara tegas menyebutkan: (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Kondisi-kondisi di ataslah yang membuat B2W Indonesia dan komunitas-komunitas sepeda berencana melakukan CLS.
"CLS adalah mekanisme hukum untuk menagih janji perlindungan dan pemenuhan HAM- termasuk di dalamnya hak-hak pesepeda yang sebenarnya sudah ada pada Konstitusi UUD NRI pasal 28G berupa Hak Atas Rasa Aman, yang selanjutnya diturunkan pada UU No. 22 tahun 2009, khususnya pasal 62," imbuh Herlambang Wiratraman.
Langkah CLS diambil dengan dasar menghadirkan keteraturan dalam bernegara, sekaligus menagih janji perlindungan dan pemenuhan HAM, termasuk pesepeda.
Sejumlah pihak yang biasa bergelut pada kepentingan publik seperti Alfred Sitorus (Koalisi Pejalan Kaki), Nirwono Joga (pengamat tata kota Universitas Trisakti, DR Sahid Nugroho (dosen dan peneliti UGM), pegiat sepeda di tiap wilayah di seluruh Indonesia, pemimpin media, awak media, selebritis, turut berpartisipasi di acara webinar ini. (RO/O-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah fungsi trotoar menjadi jalan raya demi mengurangi kemacetan di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Kebijakan itu dinilai sesat pikir, kontraproduktif dengan strategi transportasi berkelanjutan, sekaligus merugikan perekonomian regional.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan trotoar dan saluran di Jalan Falatehan, kawasan Blok M ASEAN, Kebayoran Baru
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan peraturan dengan melarang para penjual hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar.
Yudha pun berjanji akan mengirimkan data besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan trotoar kepada awak media kemarin.
Permintaan akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar area Cluster Neo Vasana, Kota Harapan Indah disarankan melalui jalan umum.
Pandi berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto di Indonesia pada Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun, mencerminkan antusiasme publik yang terus tumbuh terhadap aset digital.
Bagi WNI yang telah tinggal di Thailand selama lebih dari enam bulan, disarankan untuk melakukan lapor diri melalui portal Peduli WNI.
Bagi Prabowo, dengan kekayaan yang melimpah, Indonesia akan selalu diganggu.
Pengumuman disampaikan Trump lewat maklumat presiden dan disertai pernyataan dalam bentuk video.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved