Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PPDB Harusnya Pertimbangkan Jumlah Siswa dan Ketersedian Sekolah

Atikah Ishmah Winahyu
26/6/2020 19:32
PPDB Harusnya Pertimbangkan Jumlah Siswa dan Ketersedian Sekolah
Orang tua siswa menolak sistem PPDB dengan kriteria umur di Jakarta.(Antara)

DIREKTUR Eksekutif Yayasan Sukma Ahmad Baedowi menilai, indikator kriteria sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) seharusnya disusun berdasarkan dua hal, yakni jumlah sekolah dan daya tampungnya serta jumlah anak usia sekolah di daerah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan dalam pelaksanaan PPDB.

“Dinas harus mendata secara spesifik klasifikasi anak di suatu daerah/kecamatan. Dari data anak usia sekolah yang ada dalam satu zonasi, kemudian bisa dilihat mana yang paling urgen,” kata Ahmad Baedowi dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/6).

Baedowi menambahkan, sistem zonasi berbasis data dapat dibentuk dengan memprioritaskan beberapa kriteria yakni, siswa kurang mampu misalnya diberi kuota 50 persen beserta indikatornya, nilai siswa dengan mencantumkan rentangnya diberi kuota 25 persen, usia siswa dengan mencantumkan rentangnya diberi kuota 12,5 persen, serta sisa kuota 12,5 persen diberikan sesuai jarak rumah siswa ke sekolah.

“Peraturan Dinas harus kita dorong ke arah ini. Baru kemudian disosialisasi. Bisa jadi akan ada adjusment yang khusus kalau suatu daerah punya data yang berbeda,” tandasnya.

Baca juga: Lapak Ibu, Solusi Digital untuk Para Ibu dan Pedagang Tradisional

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan dalam pelaksanaan PPDB memang selalu terjadi setiap tahun. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tiga faktor yakni regulasi, pemenuhan 8 standar pendidikan secara nasional, dan konsistensi.

Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, seharusnya kebijakan bidang pendidikan sepenuhnya diberikan kepada pemda agar dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang mereka pimpin. Sedangkan pemerintah pusat, yakni Kemendikbud melalui regulasinya hanya mengatur batasan-batasan umum saja, tidak perlu terperinci seperti aturan persentase zonasi, afirmasi, dan lain-lain.

Kemudian, disparitas antara satu sekolah dengan yang lainnya masih sangat besar, sehingga mau tidak mau orang tua tentu berebut ingin memilih sekolah berkualitas baik dan memiliki fasilitas yang memadai bagi anak-anaknya.

Selain memperbaiki regulasi dan disparitas, Cecep memandang, dibutuhkan konsistensi dari sekolah dan pemda untuk menjalankan sistem PPDB yang jujur dan transparan sehingga tidak lagi terjadi kegaduhan dalam penerimaan peserta didik baru.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik