Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Yayasan Sukma Ahmad Baedowi menilai, indikator kriteria sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) seharusnya disusun berdasarkan dua hal, yakni jumlah sekolah dan daya tampungnya serta jumlah anak usia sekolah di daerah tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan dalam pelaksanaan PPDB.
“Dinas harus mendata secara spesifik klasifikasi anak di suatu daerah/kecamatan. Dari data anak usia sekolah yang ada dalam satu zonasi, kemudian bisa dilihat mana yang paling urgen,” kata Ahmad Baedowi dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/6).
Baedowi menambahkan, sistem zonasi berbasis data dapat dibentuk dengan memprioritaskan beberapa kriteria yakni, siswa kurang mampu misalnya diberi kuota 50 persen beserta indikatornya, nilai siswa dengan mencantumkan rentangnya diberi kuota 25 persen, usia siswa dengan mencantumkan rentangnya diberi kuota 12,5 persen, serta sisa kuota 12,5 persen diberikan sesuai jarak rumah siswa ke sekolah.
“Peraturan Dinas harus kita dorong ke arah ini. Baru kemudian disosialisasi. Bisa jadi akan ada adjusment yang khusus kalau suatu daerah punya data yang berbeda,” tandasnya.
Baca juga: Lapak Ibu, Solusi Digital untuk Para Ibu dan Pedagang Tradisional
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan dalam pelaksanaan PPDB memang selalu terjadi setiap tahun. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh tiga faktor yakni regulasi, pemenuhan 8 standar pendidikan secara nasional, dan konsistensi.
Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, seharusnya kebijakan bidang pendidikan sepenuhnya diberikan kepada pemda agar dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang mereka pimpin. Sedangkan pemerintah pusat, yakni Kemendikbud melalui regulasinya hanya mengatur batasan-batasan umum saja, tidak perlu terperinci seperti aturan persentase zonasi, afirmasi, dan lain-lain.
Kemudian, disparitas antara satu sekolah dengan yang lainnya masih sangat besar, sehingga mau tidak mau orang tua tentu berebut ingin memilih sekolah berkualitas baik dan memiliki fasilitas yang memadai bagi anak-anaknya.
Selain memperbaiki regulasi dan disparitas, Cecep memandang, dibutuhkan konsistensi dari sekolah dan pemda untuk menjalankan sistem PPDB yang jujur dan transparan sehingga tidak lagi terjadi kegaduhan dalam penerimaan peserta didik baru.(OL-4)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Ajang kompetisi olahraga dan seni antar SMA bertajuk SkyBattle 2026 yang digelar oleh SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, resmi berakhir.
LEDAKAN teknologi digital telah menyusup ke setiap sudut kehidupan anak-anak Indonesia, membawa kemudahan sekaligus ancaman diam-diam: krisis gaya hidup pasif.
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kesehatan serta keselamatan para peserta didik di tengah risiko bencana hidrometeorologi.
Dalam rangka penanganan bencana Sumatra, Abdul Mu’ti menekankan bahwa Kemendikdasmen memerlukan anggaran sebesar Rp5,03 triliun.
Penguatan kepemimpinan kepala sekolah merupakan bagian kunci dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo.
Pelaksanaan TKA SD dan SMP tahun 2026 diawali dengan pendaftaran peserta 19 Januari hingga 28 Februari 2026,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved