Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPR : Kurikulum Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Perlu Disusun

Atikah Ishmah Winahyu
15/6/2020 21:55
DPR : Kurikulum Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Perlu Disusun
Siswa melakukan pembelajaran jarak jauh selama Pandemi Covid-19(Antara/Raisan Alfarisi)

KOMISI X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjelaskan lebih detail terkait kurikulum pembelajaran tahun ajaran baru di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu merupakan respons terhadap terbitnya Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang baru saja diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Senin (15/6) sore.

Menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, pedoman yang menjadi persiapan menjalani kenormalan baru di sekolah tersebut belum memuat secara detail terkait kurikulum di masa pandemi covid-19, Kemendikbud, lanjutnya, perlu menyusun ulang kurikulum yang sesuai dengan kondisi darurat seperti sekarang ini.

“Tentu keluhan dari stakeholder pelaku pendidikan perlu kita dengar. Tiga bulan pelaksanaan PJJ (pendidikan jarak jauh) dengan masih berbasis kurikulum yang padat konten menjadikan orang tua, anak, dan guru juga mengalami kerumitan. Oleh karena itu Komisi X mendorong supaya dalam panduan pembelajaran masa pandemi covid-19 dirumuskan ulang terkait dengan perbaikan kurikulum era pandemi covid-19 yang adaptif terhadap situasi, terutama pembelajaran jarak jauh,” ujar Syaiful Huda.

Huda juga meminta Kemendikbud agar menambahkan kuota Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) sehingga semakin banyak siswa dan mahasiswa yang terbantu di tengah krisis ini.

“Supaya anak-anak muda Indonesia dapat mengenyam pendidikan secara baik, dapat belajar, baik di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dan termasuk anak-anak muda Indonesia bisa kuliah. Saya menyebutnya skema penambahan PIP dan KIP-Kuliah ini bagian dari social safety net bidang pendidikan,” tuturnya.

Baca juga : Belajar dari Rumah Dilanjutkan, Keselamatan Siswa-Guru Prioritas

Catatan yang ketiga dari Komisi X yakni meminta agar relaksasi UKT dapat terlaksana dengan baik di setiap kampus di seluruh Indonesia. Menurut Syaiful, Kemendikbud perlu membentuk gugus tugas khusus yang secara berkala melakukan evaluasi terhadap kampus-kampus yang belum maksimal melaksanakan relaksasi UKT.

Syaiful menambahkan, Kemendikbud perlu memiliki peta kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah terkait jumlah sekolah yang belum memiliki infrastruktur internet sementara PJJ harus terus berjalan. Selain itu, juga peta kebutuhan tentang jumlah sekolah yang belum mampu mengadakan alat kesehatan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan.

Komisi X DPR juga berharap, Kemendikbud dapat memberikan kebijakan khusus untuk memberikan bantuan bagi sekolah dan kampus swasta yang gulung tikar akibat krisis covid-19.

“Kami berharap ada kebijakan khusus di luar dana BOS dari Kemendikbud, termasuk berkolaborasi dengan pemda untuk memberi uluran tangan kepada sekolah dan kampus swasta yang kolaps,” tuturnya.

Di sisi lain, Syaiful meminta Kemendikbud agar secara proaktif terus melakukan koordinasi, konsolidasi, dan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi yang memiliki otoritas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di daerah.

“Kami merasa seluru panduan pembelajaran baru terlaksana dengan baik ketika dinas bisa menyelenggarakan secara maksimal konsolidasi dengan sekolah di daerah masing-masing,” tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya