Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Mensos: Mekanisme Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip Akuntabilitas

Ihfa Firdausya
11/6/2020 23:14
Mensos: Mekanisme Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip Akuntabilitas
Ilustrasi bansos(Antara)

MENTERI Sosial Juliari P. Batubara memastikan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Menurutnya, distribusi bantuan dilakukan dengan prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan.

Bansos tunai (BST), Mensos mencontohkan, didistribusikan secara non tunai melalui rekening bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia. Saat menerima dana, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan.

Juliari menegaskan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang telah terverifikasi dan tervalidasi nama dan alamatnya (by name and by address), dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan.

"Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di Kantor Pos, misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP," kata Juliari dalam jumpa pers dengan media asing di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/6), seperti dikutip dari keterangan resmi.

Dalam paparannya, Juliari menjelaskan bahwa data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos kemudian dikirimkan ke dalam server data. “Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban,” katanya.

Sementara untuk masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, kata Mensos, identitas KPM sangat penting.

Untuk pengawasan, Juliari menyebut Kemensos selalu bersikap terbuka. Pada prinsipnya, jelasnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal maupun eksternal.

“Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan,” kata Mensos.

Dia mengatakan Kemensos juga mendapat pendampingan, dari institusi seperti BPKP, LKPP, dan APIP.

Dalam rangka menangani dampak covid-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).

Bansos PKH menjangkau 10 juta KPM. KPM menerima manfaat setiap bulan sejak April hingga Desember 2020, dari semula per tiga bulan. Program Sembako/BPNT pun dilakukan perluasan target dan peningkatan indeks bantuan program sembako dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kemensos juga meluncurkan bansos non-reguler yakni Paket Sembako Bantuan Presiden (Banpres) dan BST. Sejak 20 April, Bansos Sembako Banpres mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak covid-19 di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).

Bansos Sembako tersebut menjangkau 1,9 juta keluarga (KK) dengan nilai Rp600.000 yang disalurkan sebulan dua kali sehingga nilai totalnya sekitar Rp3,4 triliun.

Sementara BST menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan PKH dan Program Sembako/BPNT dengan nilai Rp600.000/KK/bulan. Baik Bansos Sembako bantuan Presiden maupun BST, disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

Program bansos reguler dan non reguler dalam penangan covid-19 tersebut tercakup dalam stimulus fiskal ketiga sebesar sebesar Rp405,1 triliun, di mana untuk perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Mensos menjelaskan, dalam rangka menangani dampak covid-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler.

“Pada stimulus fiskal baru (keempat) yang baru diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp677,2 triliun, di mana Rp203,9 triliun untuk bidang perlindungan sosial,” pungkasnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik