Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tinjau Ulang Penghapusan Pembatasan Penumpang

Ins/Put/X-8
11/6/2020 05:06
Tinjau Ulang Penghapusan Pembatasan Penumpang
Pembatasan Kapasitas Penumpang pada Angkutan(Ditjen Hubdat SE No 11/2020/NRC/L-1)

KEPUTUSAN Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus kebijakan pembatasan kapasitas penumpang pada transportasi umum dipersoalkan.

Kebijakan itu dinilai berpotensi meningkatkan lagi penyebaran covid-19 sehingga harus dikaji ulang.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan umum baik darat, udara, laut, maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Muh Aras, meminta pemerintah meninjau ulang putusan tersebut karena bisa memicu penularan korona.

“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum. Mengingat kasus covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi,” kata Aras di Jakarta, kemarin.

Dia mengingatkan bahwa pandemi covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Oleh karena itu, segala hal yang berkenaan dengan pencegahan penyebaran covid-19, termasuk pembatasan penumpang, belum saatnya untuk dihentikan.

Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penghapusan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum tidak masuk akal.

Permenhub tersebut bertentangan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang membatasi penumpang transportasi publik maksimal 50%.

“Saya selalu bilang bereskan dulu pandemi, kasus kesehatan, bukan soal ekonomi. Presiden meminta ada pergerakan ekonomi, diterjemahkan oleh pembantunya seperti ini,” cetus Agus.

Sementara itu, meski ketentuan batas penumpang 50% sudah dicabut, Kemenhub menegaskan bukan berarti tidak ada pembatasan sama sekali di angkutan umum.

Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020, Kemenhub tetap mengatur pembatasan kapasitas penumpang angkutan, baik angkutan umum, angkutan sewa khusus, maupun angkutan pri ba di.

Dalam surat edaran itu, pembatasan diatur berdasarkan zona penyebaran covid-19 sesuai petunjuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Ins/Put/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik