Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPUTUSAN Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus kebijakan pembatasan kapasitas penumpang pada transportasi umum dipersoalkan.
Kebijakan itu dinilai berpotensi meningkatkan lagi penyebaran covid-19 sehingga harus dikaji ulang.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Nomor 18 Tahun 2020, kapasitas angkutan umum baik darat, udara, laut, maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Muh Aras, meminta pemerintah meninjau ulang putusan tersebut karena bisa memicu penularan korona.
“Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum. Mengingat kasus covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi,” kata Aras di Jakarta, kemarin.
Dia mengingatkan bahwa pandemi covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Oleh karena itu, segala hal yang berkenaan dengan pencegahan penyebaran covid-19, termasuk pembatasan penumpang, belum saatnya untuk dihentikan.
Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai penghapusan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum tidak masuk akal.
Permenhub tersebut bertentangan dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang membatasi penumpang transportasi publik maksimal 50%.
“Saya selalu bilang bereskan dulu pandemi, kasus kesehatan, bukan soal ekonomi. Presiden meminta ada pergerakan ekonomi, diterjemahkan oleh pembantunya seperti ini,” cetus Agus.
Sementara itu, meski ketentuan batas penumpang 50% sudah dicabut, Kemenhub menegaskan bukan berarti tidak ada pembatasan sama sekali di angkutan umum.
Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020, Kemenhub tetap mengatur pembatasan kapasitas penumpang angkutan, baik angkutan umum, angkutan sewa khusus, maupun angkutan pri ba di.
Dalam surat edaran itu, pembatasan diatur berdasarkan zona penyebaran covid-19 sesuai petunjuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Ins/Put/X-8)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved