Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

UNY Beri Keringanan UKT Semester Gasal 2020/2021

Agus Utantoro
03/6/2020 13:20
UNY Beri Keringanan UKT Semester Gasal 2020/2021
Ilustrasi mahasiswa(MI/Furqon Ulya Himawan)

MENYIKAPI dampak ekonomi yang dihadapi oleh sebagian orang tua mahasiswa akibat pandemi covid-19 ini, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melakukan penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal) mahasiswanya semester gasal 2020/2021.

"Ada sebagian orang tua mahasiswa pengeluarannya bertambah, penerimaan berkurang bahkan tidak sedikit yang kena PHK, dirumahkan, atau usahanya bangkrut," kata Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Setyo Budi Takarina, Rabu (3/6).

Menyikapi kondisi tersebut, UNY memberikan keringanan pembayaran biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/2021. Rektor UNY telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2.20/UN34/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Dalam SK Rektor ini ada 5 skim peninjauan biaya Pendidikan/UKT yaitu penurunan biaya Pendidikan/UKT karena orang tua/wali meninggal dunia,  penurunan biaya Pendidikan/UKT karena usaha orang tua/wali mengalami penurunan hasil secara drastis atau bangkrut, pembebasan sementara biaya Pendidikan/UKT karena terdampak covid-19,  pembebasan biaya Pendidikan/UKT karena pada semester genap 2019/2020 mahasiswa tidak dapat mengambil data penelitian tugas akhir atau  pembayaran biaya Pendidikan/UKT dengan cara mengangsur.

Namun untuk mendapatkan fasilitas tersebut  mahasiswa harus mengajukan permohonan dengan prosedur pengajuan sangat mudah.  

"Semuanya dapat dilakukan secara on-line melalui http://si-c3.uny.ac.id," kata Setyo.

Ia menambahkan permohonan itu dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan. 

"Dengan kebijakan ini diharapkan semangat gotong-royong antara perguruan tinggi dengan mahasiswa atau orang tua/wali penyelenggaraan pendidikan tetap dapat berjalan dengan lancar. Mahasiswa dan orang tua/wali terbantu dalam hal pembiayaan pendidikan, tidak ada alasan lagi akibat wabah covid-19 kuliah berhenti," ujarnya.

Sementara Universitas Gadjah Mada  mengeluarkan kebijakan memberi keringanan dan penundaan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang terdampak pandemi covid-19. Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi menjelaskan permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah pascasarjana sebelum masa pembayaran UKT semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir.

baca juga: Kemendikbud Pastikan tak Ada Kenaikan UKT Selama Pandemi Covid-19

Ia menambahkan syarat yang diperlukan antara lain surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah. Dikatakan, pengajuan permohonan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui aplikasi Simaster.

Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali menambahkan bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik