Kemenkes Ingatkan Tata Cara Kerja saat Kenormalan Baru

Candra Yuri Nuralam
30/5/2020 09:15
Kemenkes Ingatkan Tata Cara Kerja saat Kenormalan Baru
Pekerja melewati trotoar selepas jam kantor di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk membiasakan diri dengan kebiasaan baru saat memasuki massa kenormalan baru. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran virus korona (covid-19) saat bekerja.

"Pertama, saat perjalanan dari atau ke tempat kerja harus memastikan dalam kondisi sehat, menggunakan masker, dan jika menggunakan transportasi umum harus memperhatikan jaga jarak, kurangi menyentuh fasilitas umum, gunakan helm sendiri, dan upayakan membayar nontunai," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Sabtu (30/5).

Setibanya di tempat kerja pun harus langsung mencuci tangan. Lalu, pastikan menggunakan siku untuk menggunakan lift.

Baca juga: Pola Hidup Baru Turunkan Penularan Covid-19

Selama massa kenormalan baru, masyarakat tetap harus memastikan untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak saat bekerja.

"Lalu di tempat kerja harus membersihkan meja atau area kerja, kurangi menyentuh fasilitas atau peralatan bersama, usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ruangan, biasakan tidak berjabat tangan, dan masker tetap dipakai meski dalam ruangan kerja," ujar Busroni.

Saat pulang ke rumah pun di perjalanan harus tetap menjaga jarak dan memastikan protokol kesehatan. Asal pegang benda saat gunakan transportasi umum harus bisa dihindari oleh pekerja saat kenormalan baru.

Setibanya di rumah jangan langsung bersentuhan dengan keluarga. Utamakan membersihkan diri usai sampai rumah.

"Cuci pakaian dan masker dengan detergen. Sebelum buang masker sekali pakai, disobek dulu, lalu dibasahi dengan disinfektan. Lalu jangan lupa untuk bersihkan peralatan seperti ponsel, kacamata, dan tas jika diperlukan," tutur Busroni. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya