New Normal, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Disiplin

Dhika Kusuma Winata
29/5/2020 20:07
New Normal, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Disiplin
Warga menjaga jarak dan memakai masker sebagai protokol tetap dalam keadaan new normal(MI/Bary Fatahillah)

RENCANA penerapan tatanan kehidupan baru (new normal) di tengah wabah covid-19 dipilih pemerintah sembari menunggu adanya vaksin yang bisa mengakhiri pandemi. Pemerintah mengingatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan amat diperlukan agar masyarakat bisa tetap produktif di masa wabah.

"Sampai saat ini kita masih belum tahu secara pasti kapan vaksin akan bisa dibuat. Namun, kita juga menginginkan tidak menyerah melawan covid-19, oleh karena itu produktivitas harus tetap dilaksanakan norma-norma yang baru," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto, Jumat (29/5).

Yurianto mengatakan pemerintah meminta masyarakat menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya yang diterapkan secara disiplin di masa new normal nantinya. Pasalnya, pandemi virus korona baru bisa diakhiri hingga vaksin ditemukan.

"Kita semuanya sedang menunggu bagaimana perkembangan pembuatan vaksin oleh para ahli di seluruh dunia agar kita bisa memberikan kekebalan buatan untuk melawan covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Baca juga : Masuki New Normal, Emil Belum Setuju KBM di Sekolah

Surat edaran tertanggal 27 Mei itu menegaskan status keadaan darurat pandemi covid-19 masih berlaku meski Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan BNPB berakhir pada 29 Mei ini. Status keadaan darurat masih berlaku sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Ketua Gugus Tugas Doni Monardo, BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak perlu lagi masing-masing menetapkan status keadaan darurat bencana covid-19. Status keadaan darurat bencana nonalam otomatis berlaku secara nasional dan akan berakhir ketika Presiden menetapkan keputusan mengenai berakhirnya status bencana nasional pada Keppres No 12/2020 tersebut.

"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk covid-19," ujar Doni.

Adapun berakhirnya status keadaan darurat, jelas Doni, sangat bergantung pada dua indikator utama dalam keppres tersebut.

Pertama, terkait penyebaran virus, korban jiwa, kerugian, cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. Kedua, yakni terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan WHO dan hingga kini masih berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya