Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Wakil Ketua MPR Tegaskan Pendidikan Inklusif adalah Hak Asasi

Mediaindonesia.com
21/5/2020 15:52
Wakil Ketua MPR Tegaskan Pendidikan Inklusif adalah Hak Asasi
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat(MI/Pius Erlangga)

WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kemunculan gerakan untuk mengarusutamakan pendidikan inklusif dalam sistem pendidikan nasional.

Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar penyandang disabilitas dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.

Perempuan yang karib disapa Rerie menegaskan, layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah reguler hendaknya dipandang sebagai pemenuhan terhadap hak asasi manusia bukan sekadar memenuhi kebutuhan pendidikan semata.

"Bila dasar pemikiran yang dipakai dalam pemenuhan layanan pendidikan inklusif adalah hak asasi manusia, saya kira dorongan untuk mewujudkannya akan semakin besar," kata Rerie dalam diskusi online bertema Pendidikan Inklusif di Masa Pandemi Covid-19 yang digagas Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (20/5).

Ia pun mengamini kondisi pendidikan inklusif di Indonesia masih jauh dari kata layak. Karena itu, ia sepakat dengan usulan para narasumber di diskusi untuk segera mewujudkan gerakan mengarusutamakan pendidikan inklusif di Tanah Air.

Baca juga: Penyandang Disabilitas, Kelompok Paling Terdampak Akibat Covid-19

Diskusi tersebut dimoderatori Anggiasari Puji Aryatie, staf Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, dan diikuti hampir 70 peserta dengan berbagai latar belakang organisasi. Beberapa pembicara dalam diskusi tersebut yakni Ahmad Baedowi AR (Direktur Eksekutif Yayasan Sukma), 
Sunarman Sukamto (Kantor Staf Presiden), Tolhas Damanik (Direktur Eksekutif Yayasan Wahana Inklusif Indonesia), Dr. Ngadirin, M.Ed. (Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kemendikbud) dan Dr. Asep Setiawan (Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Pers, Dewan Pers).

Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Pers, Dewan Pers, Asep Setiawan, berpendapat pers bisa menjadi partner untuk mengangkat isu pendidikan inklusif ini ke permukaan agar menjadi diskursus di ruang publik.

"Sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, isu pendidikan inklusif bisa lebih menarik perhatian masyarakat," ujar Asep.

Ia berharap, bila sudah menjadi perhatian masyarakat dukungan terhadap pendidikan inklusif sebagai bagian pemenuhan hak asasi manusia bisa segera terwujud.

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud, Ngadirin, menilai pendidikan inklusif di Indonesia sudah memiliki dasar hukum secara nasional yakni UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP No. 13 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Akan tetapi, di tingkat daerah, jelas Ngadirin, kendala untuk merealisasikan pendidikan inklusif masih cukup besar.

"Dari 514 kabupatan/kota di Indonesia, baru 80 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah yang mengatur pendidikan inklusif," jelas Ngadirin.

Kendala lain, tambahnya, masih kurangnya kelengkapan sekolah ramah difabel, ketersediaan guru pendamping, terapis dan masih banyak orangtua yang masih ragu untuk melepas anaknya yang difabel ke sekolah umum.

Kendala tersebut semakin besar lagi dengan merebaknya wabah covid-19 di Tanah Air.

"Belum tuntas mengatasi kendala yang ada, saat ini anak didik kami yang difabel terkendala dengan pola belajar jarak jauh, karena harus belajar dari rumah," ungkapnya.

Di rumah tidak tersedia guru pendamping, sedangkan orangtua tidak cukup kemampuannya untuk membimbing belajar. Pun adanya keterbatasan dalam mengakses teknologi informasi.

Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Ahmad Baedowi berpendapat, di masa pandemi covid-19, yang perlu mendapat pelatihan adalah para orangtua, agar proses belajar dari rumah bisa berjalan dengan baik.

"Saya kira ini berlaku bagi semua anak didik ya, tidak terbatas bagi yang difabel saja. Tentu saja, tantangan orangtua peserta didik dengan disabilitas jauh lebih berat," ucap Baedowi.

Direktur Eksekutif Yayasan Wahana Inklusif Indonesia Tolhas Damanik sependapat dengan Baedowi. Tolhas mengungkapkan tantangan peserta didik difabel di masa pandemi covid-19 sangat berat. 

Tantangan itu antara lain dalam bentuk terbatasnya kesempatan sosialisasi, terbatasnya dukungan kesehatan atau terapi, akses internet dan pembelajaran tidak terstruktur dan tidak sesuai kebutuhan khusus.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya