Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PANDEMI covid-19 telah menghantam berbagai sektor ekonomi, termasuk industri pers. Menyadari hal itu, di berbagai negara telah menyiapkan insentif untuk industri pers yang terdampak pandemi covid-19.
Dilansir dari ifj.org, pemerintah Swedia menyadari pentingnya media massa untuk dibantu. Pada 3 April, pemerintah Swedia telah mengumumkan paket bantuan media mencapai 200 juta SEK (US$20,2 juta) atau sekitar Rp293 miliar. Namun, jumlah tersebut dinilai kurang oleh serikat Journalistforbundet.
Maka dari itu, Menteri Kebudayaan Swedia Amanda Lind kembali mengucurkan dana tambahan pada 8 Mei. Adapun besaran dana tambahan mencapai 500 juta SEK (US$50.7 juta) atau sekitar Rp736 miliar.
Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Kanada. The Canada Revenue Agency (CRA) mengonfirmasi bahwa Dewan Penasihat Independen tentang Kelayakan untuk Pengukuran Pajak Jurnalisme sekarang sudah ada.
Dilansir dari laman Canada.ca, nantinya peran dewan ini membuat rekomendasi kepada CRA terkait kelayakan organisasi jurnalisme yang memenuhi kriteria tertentu untuk menerima bantuan dana dari pajak baru.
Menteri Pendapatan Nasional Kanada Diane Lebouthillier mengatakan pemerintah mendukung industri media massa, termasuk untuk tetap menghasilkan karya jurnalistik yang dinamis sekaligus menjunjung prinsip independensi jurnalistik.
Perspektif yang sama dikemukakan anggota Komisi I DRR RI Sukamta, kemarin. Ia mengatakan apa yang telah dilakukan berbagai negara dalam memberi stimulus bagi indsutri pers patut dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia. “Ini penting agar mampu bertahan dan terus produktif dalam membantu pemerintah melakukan diseminasi informasi covid-19 kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sukamta, pers punya peran penting dalam pandemi covid-19, dari diseminasi informasi, edukasi kepada masyarakat, hingga perang melawan hoaks. (Hld/Cah/Iam/H-1)
Pendekatan dialogis juga dimaksudkan untuk mengetahui apa alasan mereka menolak kehadiran struktur TNI di sejumlah wilayah.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
DARI sejarah pergerakan nasional, para perintis kemerdekaan umumnya berlatar belakang intelektual cum-jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved