Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PANDEMI covid-19 telah menghantam berbagai sektor ekonomi, termasuk industri pers. Menyadari hal itu, di berbagai negara telah menyiapkan insentif untuk industri pers yang terdampak pandemi covid-19.
Dilansir dari ifj.org, pemerintah Swedia menyadari pentingnya media massa untuk dibantu. Pada 3 April, pemerintah Swedia telah mengumumkan paket bantuan media mencapai 200 juta SEK (US$20,2 juta) atau sekitar Rp293 miliar. Namun, jumlah tersebut dinilai kurang oleh serikat Journalistforbundet.
Maka dari itu, Menteri Kebudayaan Swedia Amanda Lind kembali mengucurkan dana tambahan pada 8 Mei. Adapun besaran dana tambahan mencapai 500 juta SEK (US$50.7 juta) atau sekitar Rp736 miliar.
Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Kanada. The Canada Revenue Agency (CRA) mengonfirmasi bahwa Dewan Penasihat Independen tentang Kelayakan untuk Pengukuran Pajak Jurnalisme sekarang sudah ada.
Dilansir dari laman Canada.ca, nantinya peran dewan ini membuat rekomendasi kepada CRA terkait kelayakan organisasi jurnalisme yang memenuhi kriteria tertentu untuk menerima bantuan dana dari pajak baru.
Menteri Pendapatan Nasional Kanada Diane Lebouthillier mengatakan pemerintah mendukung industri media massa, termasuk untuk tetap menghasilkan karya jurnalistik yang dinamis sekaligus menjunjung prinsip independensi jurnalistik.
Perspektif yang sama dikemukakan anggota Komisi I DRR RI Sukamta, kemarin. Ia mengatakan apa yang telah dilakukan berbagai negara dalam memberi stimulus bagi indsutri pers patut dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia. “Ini penting agar mampu bertahan dan terus produktif dalam membantu pemerintah melakukan diseminasi informasi covid-19 kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sukamta, pers punya peran penting dalam pandemi covid-19, dari diseminasi informasi, edukasi kepada masyarakat, hingga perang melawan hoaks. (Hld/Cah/Iam/H-1)
Media Indonesia menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan standar Dewan Pers dengan mengusung tema Peran pers membangun Indonesia maju.
Polres Tangerang Selatan, Banten menunda gelar perkara kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan.
Dewan Pers perlu menyusun panduan peliputan sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu.
Awak pers yang ingin mencari informasi dan wawancara tatap muka dengan pejabat dinas tidak diperbolehkan masuk tanpa ada janji.
PEC berkeyakinan jumlah jurnalis yang meninggal setelah terpapar Covid-19 sebenarnya akan lebih tinggi.
Pasangan itu, Yehia Mousa dan Alaa Al-Samahi, dituduh oleh otoritas Mesir mendalangi pembunuhan mantan jaksa agung Mesir Hisham Barakat pada 2015.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved