Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Anies Diminta tak Pangkas Tunjangan Tenaga Medis dan Pendidik

Insi Nantika Jelita
13/5/2020 16:35
Anies Diminta tak Pangkas Tunjangan Tenaga Medis dan Pendidik
Petugas medis melakukan foto dengan memegang tulisan "Kami Tetap Bekerja Untuk Kalian, Kalian Tetap di Rumah Untuk Kami" di RSCM, Jakarta.(MI/RAMDANI)

KETUA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Mohammad Arifin, meminta pemprov tidak memangkas tunjangan tenaga medis dan tenaga pendidik. Hal ini berkaitan soal kabar APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 yang mengalami penyesuaian karena dampak Covid-19.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi turun hingga 50% dari semula ditargetkan Rp87,95 triliun tapi menjadi Rp47,18 triliun.

Baca juga: Belum Ada Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR

“Fraksi PKS setuju tidak ada potongan TKD, karena ini akan berpengaruh sangat besar bagi dunia pendidikan dan kesehatan,” ujar Arifin dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (13/5).

Adanya pemangkasan tunjangan oleh Pemprov DKI, kata Arifin, dipahami karena merujuk dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Namun, menurut Arifin, tidak diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan yang kedua komponen ini sangat penting di masa wabah pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan di ibu kota.

Arifin menambahkan, pemangkasan justru ada pada komponen pengadaan barang dan pembangunan infrastruktur, yang tidak ada kaitannya dengan keputusan bersama Mendagri dan Menkeu RI.

“Ini yang seharusnya dipangkas, karena akan memberatkan APBD secara langsung,” tukas Arifin.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir, memastikan untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tenaga medis yang menangani langsung pasien Covid-19, tidak dipangkas.

"Hanya disesuaikan. Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung Covid-19 dikecualikan," ungkap Chaidiri saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/5). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya