Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DUA pekan mendatang umat Islam di Tanah Air merayakan Idul Fitri 1441 H. Terkait salat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengacu aturan beribadah dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan pelaksanaan ibadah salat termasuk salat Idul Fitri, mengacu pada fatwa MUI terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk wilayah berstatus zona merah selama pandemi, ibadah salat Jum’at, tarawih dan Idul Fitri tidak dilakukan di masjid atau di lapangan, namun bisa dilaksanakan di rumah.
Baca juga: Positif Korona, Warga Parepare Sempat Salat Tarawih di Masjid
"Tetapi jika wilayah terkait masuk dalam zona hijau, diperbolehkan salat Jumat dan salat Idul Fitri di masjid. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan BNPB," ujar Cholil saat dihubungi, Minggu (10/5).
Cholil yang juga Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat, mencontohkan sejumlah daerah yang masih berstatus zona hijau. Misalnya, Kabupaten Sampang, Madura, yang dapat menjalankan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran Menteri Agama terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Salat di Rumah, Mahfud MD: Hindari Covid-19 Lebih Penting
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Surat tertanggal 6 April 2020 ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Bunyi surat tersebut mencakup pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan, terpaksa ditiadakan. Selanjutnya, Fatwa MUI diharapkan terbit menjelang waktunya.
"Jadi nanti Kementerian Agama akan berkoordinasi lagi dengan MUI," tukas Kamarudin.(OL-11)
Aksi pelarangam ibadah di Padang menunjukan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
Calon jemaah haji dapat berbelanja kain ihram, aksesoris ibadah, oleh-oleh khas Tanah Suci, makanan Timur Tengah, hingga obat-obatan ringan.
Program ini menjadi bukti bahwa Ramadan tak hanya sebagai momen ritual ibadah semata, tetapi langkah nyata memperkuat solidaritas sosial.
Pelajari 20 Sifat Wajib Allah: Kekuatan, kebijaksanaan, dan keagungan-Nya terungkap. Temukan makna mendalam dan tingkatkan keimanan Anda melalui pemahaman sifat-sifat-Nya.
Sucikan diri dengan ritual niat mandi wajib. Panduan lengkap, tata cara, dan keutamaan bersuci dalam Islam.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved