Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Salat Idul Fitri, MUI Masih Mengacu Fatwa

Syarief Oebaidillah
10/5/2020 19:01
Soal Salat Idul Fitri, MUI Masih Mengacu Fatwa
Ilustrasi salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.(Antara/Prasetyo Utomo)

DUA pekan mendatang umat Islam di Tanah Air merayakan Idul Fitri 1441 H. Terkait salat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengacu aturan beribadah dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan pelaksanaan ibadah salat termasuk salat Idul Fitri, mengacu pada fatwa MUI terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk wilayah berstatus zona merah selama pandemi, ibadah salat Jum’at, tarawih dan Idul Fitri tidak dilakukan di masjid atau di lapangan, namun bisa dilaksanakan di rumah.

Baca juga: Positif Korona, Warga Parepare Sempat Salat Tarawih di Masjid

"Tetapi jika wilayah terkait masuk dalam zona hijau, diperbolehkan salat Jumat dan salat Idul Fitri di masjid. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan BNPB," ujar Cholil saat dihubungi, Minggu (10/5).

Cholil yang juga Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat, mencontohkan sejumlah daerah yang masih berstatus zona hijau. Misalnya, Kabupaten Sampang, Madura, yang dapat menjalankan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran Menteri Agama terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.

Baca juga: Salat di Rumah, Mahfud MD: Hindari Covid-19 Lebih Penting

Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Surat tertanggal 6 April 2020 ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

Bunyi surat tersebut mencakup pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan, terpaksa ditiadakan. Selanjutnya, Fatwa MUI diharapkan terbit menjelang waktunya.

"Jadi nanti Kementerian Agama akan berkoordinasi lagi dengan MUI," tukas Kamarudin.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya