Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA pekan mendatang umat Islam di Tanah Air merayakan Idul Fitri 1441 H. Terkait salat Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengacu aturan beribadah dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan pelaksanaan ibadah salat termasuk salat Idul Fitri, mengacu pada fatwa MUI terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk wilayah berstatus zona merah selama pandemi, ibadah salat Jum’at, tarawih dan Idul Fitri tidak dilakukan di masjid atau di lapangan, namun bisa dilaksanakan di rumah.
Baca juga: Positif Korona, Warga Parepare Sempat Salat Tarawih di Masjid
"Tetapi jika wilayah terkait masuk dalam zona hijau, diperbolehkan salat Jumat dan salat Idul Fitri di masjid. Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan BNPB," ujar Cholil saat dihubungi, Minggu (10/5).
Cholil yang juga Ketua Satgas Covid-19 MUI Pusat, mencontohkan sejumlah daerah yang masih berstatus zona hijau. Misalnya, Kabupaten Sampang, Madura, yang dapat menjalankan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Surat Edaran Menteri Agama terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.
Baca juga: Salat di Rumah, Mahfud MD: Hindari Covid-19 Lebih Penting
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Surat tertanggal 6 April 2020 ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Bunyi surat tersebut mencakup pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan, terpaksa ditiadakan. Selanjutnya, Fatwa MUI diharapkan terbit menjelang waktunya.
"Jadi nanti Kementerian Agama akan berkoordinasi lagi dengan MUI," tukas Kamarudin.(OL-11)
Tarhib Ramadhan menjadi agenda rutin dalam 6 tahun terakhir yang ditujukan agar membangkitkan semangat para santri dalam menyambut datangnya Ramadan.
Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Menurut Hendra, kedua belah pihak sama-sama memiliki kesalahpahaman. Pak Haji menuding keluarga Sihombing melanggar PSBB, keluarga Sihombing merasa Pak Haji melakukan pembubaran ibadah.
Pemprov DKI Jakarta menyayangkan masih adanya masjid-masjid yang menyelenggarakan ibadah salat berjamaah di bulan Ramadan saat ada wabah korona saat ini.
Namun kebijakan itu berlaku dengan syarat dan khusus di tempat-tempat ibadah yang hanya berada di perumahan atau pemukiman warga saja
Pemprov DKI Jakarta sampai hari ini belum memutuskan untuk membuka tempat ibadah, karena masih menunggu keputusan evaluasi pembatasan social berskala besar (PSBB).
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved