Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) berpendapat pemerintah harus terus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran covid-19.
Ketua PB IDI, Daeng Mohammad Faqih, mengusulkan pelaksanaan PSBB hingga komunitas terkecil untuk mencapai hasil maksimal. Dalam hal ini, kebijakan itu harus ditegakkan di tingkat desa sampai RT/RW.
"Beberapa daerah sudah menuju ke arah situ. Ini kalau dijalankan, saya lihat sangat efektif. Karena semakin kecil jumlah yang diawasi dan semakin banyak pengawas, itu akan makin mudah dilakukan," ujar Daeng dalam diskusi virtual, Minggu (10/5).
Baca juga: Soal Pelonggaran PSBB, Wapres Minta Publik Jangan Salah Tafsir
Daeng menuturkan terdapat tiga langkah yang bisa dilakukan agar PSBB di desa dan RT/RW dapat berjalan maksimal. Pertama, setiap desa maupun RT/RW memiliki pos jaga untuk memantau mobilitas penduduk.
Kedua, masyarakat bisa menyediakan tempat untuk karantina pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP). Misalnya, dengan memanfaatkan gedung sekolah. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan dan observasi.
"Ketiga, semua aparat desa, tenaga kesehatan, itu membantu melakukan. Saya yakin dengan kebijakan apapun yang diambil di pusat, ini akan mendorong PSBB lebih efektif," tandasnya. (OL-11)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved