Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Dirjen GTK Kemdikbud Baru Diminta Jamin Upah Guru Honorer

Ferdian Ananda Majni
08/5/2020 15:47
Dirjen GTK Kemdikbud Baru Diminta Jamin Upah Guru Honorer
Proses belajar mengajar (PBM) secara daring di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4).(Antara)

IKATAN Guru Indonesia (IGI) meminta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang baru segera menuntaskan persoalan upah layak guru honorer.

"Dirjen GTK seharusnya menjamin bahwa tak ada lagi guru di seluruh Indonesia, apapun statusnya, yang mendapatkan upah di bawah upah minimum regional (UMR)," kata Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5)

Baca juga: Terdampak Korona, Guru Honorer di Lampung Beralih Jualan Cilok

Apalagi dalam masa pandemi virus korona atau covid-19, jutaan guru honorer tengah menghadapi situasi sulit dengan pendapatan yang tidak jelas karena mereka tidak lagi hadir di ruang ruang kelas.

Baca juga: Mas Menteri Nadiem Lantik Stafsusnya Jadi Dirjen Kemdikbud

Kata Ramli, sementara selama ini mereka digaji per jam sesuai dengan jam pengajaran mereka.

"Guru-guru di sekolah swasta mengalami nasib yang jauh lebih parah karena anak didik dan orangtua anak didik enggan membayar uang sekolah selama masa belajar di rumah," sebutnya

IGI juga berharap Dirjen GTK tidak ikut-ikutan heran dengan berbagai situasi dan kondisi guru di Indonesia tetapi lebih berpikir mencari dan menemukan solusi bagaimana menuntaskan masalah masalah tenaga pendidik yang saat ini lebih dari 60% berstatus non PNS.

"Gelombang guru pensiun yang semakin besar dari tahun ke tahun juga menjadi ancaman serius akan ketersediaan tenaga pendidik Indonesia, sementara itu kekecewaan para pendidik di daerah khusus juga perlu mendapat perhatian dari Dirjen GTK. Guru-guru daerah khusus ini adalah Garda terdepan kita di daerah 3T baik yang berstatus PNS apalagi yang berstatus honorer," terangnya.

Selain itu, penentuan daerah khusus pendidikan yang mengacu kepada data Kementerian desa tentu saja menjadi masalah karena beberapa kabupaten tidak termasuk Daerah Tertinggal oleh Kementerian Desa tetapi mereka memiliki Kecamatan Kecamatan atau desa desa yang sangat terpencil.

"Bahkan memiliki medan yang sangat sulit untuk dicapai seperti misalnya Pangkajene dan kepulauan yang dari sisi Kabupaten nya terhitung Sejahtera tapi memiliki kepulauan-kepulauan yang sangat jauh dari daratan," lanjutnya

Dia menegaskan, Dirjen GTK harus membuat prototipe guru ideal sehingga guru-guru mampu melakukan upaya maksimal untuk bisa mencocokkan diri dengan prototipe tersebut. Kemdikbud juga diminta untuk tidak mengandalkan layanan pendidikan berbayar bagi dunia pendidikan karena fungsi dan peran guru tidak akan mungkin bisa dilepaskan dengan keberadaan layanan pendidikan berbayar tersebut terutama dari sisi pendidikannya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik