Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengeluarkan payung hukum untuk pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus covid-19 lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/278/2020 tertanggal 27 April 2020.
“Iya, sudah ada keputusan menteri tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang ikut dalam penanganan covid-19,” ujar Sekretaris Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri, di The Media Hotel, Jakarta Pusat, kemarin.
Insentif dan santunan tersebut merupakan wujud apresiasi kepada tenaga medis yang berjibaku dalam menangani kasus covid-19. Adapun
besaran insentif didasarkan pada spesialisasi mereka. Untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lain Rp5 juta.
Insentif juga diberikan kepada tenaga medis di sejumlah institusi kesehatan baik pusat maupun daerah yang menangani covid-19. Periode pengusulan, imbuh Trisa, dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Insentif diberikan sejak Maret hingga Mei 2020.
Trisa menjelaskan insentif hanya diperuntukkan tenaga medis yang berinteraksi langsung dengan pasien covid-19. “Proses pengajuaan dari rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit covid-19, nanti akan diverifikasi dan divalidasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan.”
Ada enam persyaratan pencairan insentif. Pertama, surat tugas pimpinan rumah sakit disertai nominal insentif yang diusulkan. Kedua, melampirkan hasil verifikasi di tingkat pelayanan kesehatan.
Ketiga, melampirkan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan rumah sakit. Keempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan rumah sakit. Kelima, surat keputusan tim verifikator yang ditetapkan pimpinan rumah sakit, dan terakhir, nomor rekening dari fasilitas pelayanan kesehatan pada bank pemerintah.
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo, menerangkan bahwa periode pemberian insentif bisa ditambah. Pemerintah juga akan memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta kepada tenaga medis yang tertular karena menangani pasien korona di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19. (Ata/X-8)
Setelah diproduksi, minyak mentah bagian milik negara harus diserahkan kepada Pertamina.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, menjelaskan potensi influenza A (H3N2) subclade K atau Super Flu menjadi pandemi tergantung dari 3 faktor.
Peneliti simulasi wabah H5N1 pada manusia. Hasilnya, hanya ada jendela waktu sangat sempit untuk mencegah pandemi sebelum penyebaran tak terkendali.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved