Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH mengeluarkan payung hukum untuk pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus covid-19 lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/278/2020 tertanggal 27 April 2020.
“Iya, sudah ada keputusan menteri tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang ikut dalam penanganan covid-19,” ujar Sekretaris Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahyuni Putri, di The Media Hotel, Jakarta Pusat, kemarin.
Insentif dan santunan tersebut merupakan wujud apresiasi kepada tenaga medis yang berjibaku dalam menangani kasus covid-19. Adapun
besaran insentif didasarkan pada spesialisasi mereka. Untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lain Rp5 juta.
Insentif juga diberikan kepada tenaga medis di sejumlah institusi kesehatan baik pusat maupun daerah yang menangani covid-19. Periode pengusulan, imbuh Trisa, dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Insentif diberikan sejak Maret hingga Mei 2020.
Trisa menjelaskan insentif hanya diperuntukkan tenaga medis yang berinteraksi langsung dengan pasien covid-19. “Proses pengajuaan dari rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit covid-19, nanti akan diverifikasi dan divalidasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan.”
Ada enam persyaratan pencairan insentif. Pertama, surat tugas pimpinan rumah sakit disertai nominal insentif yang diusulkan. Kedua, melampirkan hasil verifikasi di tingkat pelayanan kesehatan.
Ketiga, melampirkan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan rumah sakit. Keempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan rumah sakit. Kelima, surat keputusan tim verifikator yang ditetapkan pimpinan rumah sakit, dan terakhir, nomor rekening dari fasilitas pelayanan kesehatan pada bank pemerintah.
Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo, menerangkan bahwa periode pemberian insentif bisa ditambah. Pemerintah juga akan memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta kepada tenaga medis yang tertular karena menangani pasien korona di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19. (Ata/X-8)
"Nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus menjadi vektor utama. Keberadaan dan penyebarannya yang meluas menjadikan arbovirus sebagai ancaman serius,”
Melonjaknya angka covid-19 di negara-negara tetangga perlu menjadi sinyal kewaspadaan yang bukan hanya harus direspons otoritas kesehatan tetapi juga masyarakat.
UPAYA pengendalian resistensi antimikroba (AMR) dibutuhkan untuk mencegah kemunculan berbagai penyakit berbahaya, termasuk yang bisa menimbulkan pandemi.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tim akademisi dari DRRC UI merilis buku yang membahas tentang risiko dari biological hazard dapat memberi pengaruh signifikan terhadap kesehatan masyarakat global.
Epidemiolog Masdalina Pane menjelaskan belum ada sinyal bahwa virus HKU5-CoV-2 menyebabkan wabah atau pandemi baru.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved