Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan bantuan langsung tunai yang berasal dari kantong APBD kepada masyarakat di daerah masing-masing.
Dengan adanya keleluasaan itu, pemda bisa memberikan bantuan sosial dari data yang mereka miliki sendiri tanpa perlu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola pusat.
"Kami ingin tegaskan, terkait data penerima bansos, kami berikan keleluasaan kepada seluruh pemda. Pemda tidak harus mengambil data yang ada di DTKS," ujar Menteri Sosial Juliari Batubara usai mengikuti rapat internal, Senin (27/4).
Ia pun mempersilakan pemda untuk memberikan bansos kepada masyarakat yang tidak tercantum di dalam DTKS.
Pemerintah pusat memberikan kepercayaan penuh karena pemda adalah yang paling memahami apa yang paling baik untuk wilayah masing-masing.
"Tidak perlu khawatir. Tidak perlu harus mengecek dulu data dengan pusat. Silakan lakukan dengan kebijakan masing-masing.
Pemda bebas menetapkan siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan program bansos," tuturnya.
Pemda juga tidak perlu khawatir akan terjadi tumpang tindih pemberian bantuan langsung tunai antara yang berasal dari APBN dan APBD.
Pria yang akrab disapa Ari itu memastikan bahwa pemerintah pusat akan mengatur agar penumpukan bansos tidak terjadi.
"Memang Kemensos menyalurkan (dengan APBN) dan Kemendes juga menyalurkan yang diambil dari dana desa. Tentu ini kami harus atur dengan baik supaya tidak terjadi penumpukan penerima. Misalnya ada satu keluarga yang sudah menerima bansos tunai dari Kemensos Rp600 ribu, kemudian dia terima lagi bansos dari dana desa Rp600 ribu. Ini harus kita hindari supaya tidak terjadi kekacauan di bawah. Kami akannatur yang bersumber dari APBN agar tidak menumpuk. Kami akan pertanggungjawabkan akuntabilitasnya," jelas Ari.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat, bermodalkan APBN, mengalokasikan bansos berupa dana tunai untuk sekitar 9 juta keluarga di luar Jabodetabek. Dengan total anggaran mencapai Rp16,2 triliun, setiap keluarga akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga menginstruksikan pemda untuk menggunakan sebagian dana desa untuk bantuan langsung tunai.
Dengan begitu, dana bantuan kepada masyarakat di luar Jabodetabek bersumber dari dua kantong yang berbeda. (OL-2)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved