Kalla Tekankan bahwa Mudik Saat Ini akan Sia-Sia

Facri Audhia Hafiez
23/4/2020 07:10
Kalla Tekankan bahwa Mudik Saat Ini akan Sia-Sia
Suasana sepi tampak di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KETUA Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan, masyarakat yang nekat mudik di tengah pandemi virus korona (covid-19) akan sia-sia. Sebab, ketika tiba dari sebuah kota yang dinyatakan zona merah, maka pemudik mesti menjalani karantina 14 hari.

"Tidak ada gunanya mudik sekarang, mau dilarang atau tidak, karena semua daerah sudah memberikan aturan kalau datang dari kota besar. Jadi buat apa mudik? Keluar dari situ (tempat karantina) balik lagi (ke kota)," ujar

Jusuf Kalla dalam rapat pleno melalui video conference Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rabu (22/4).

Kalla mengatakan, langkah tidak mudik merupakan cara terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pasalnya, lanjut Kalla, penanganan kasus covid-19 berbeda dibandingkan dengan kejadian bencana alam terparah.

"Sekarang ini, sebab dan akibatnya covid-19 harus diselesaikan bersama, harus ada prioritas bersama-sama kita selesaikan," ujar Kalla.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, KAI Hanya Operasikan KA Angkutan Barang

Mantan Wakil Presiden ini mengungkapkan, covid-19 bukan lagi sekadar wabah, namun sudah menjadi teror dunia. Bencana nonalam ini juga dinilai sangat keras karena menyangkut segala aspek kehidupan.

"Apapun yang kita kerjakan, entah itu ekonomi, ibadah, tidak akan bisa selesai tanpa kita menyelesaikan sebab. Apapun yang diberikan kepada masyarakat hanya mengisi supaya masyarakat tetap semangat, apapun yang kita

lakukan, tidak bisa tanpa mengurangi sebab," kata Kalla.

Secara nasional, jumlah pasien positif korona di Indonesia hingga Rabu (22/4) sebanyak 7.418 kasus. Sebanyak 913 pasien sembuh dan 635 orang meninggal akibat virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok itu. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya