Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIPERKENANKANNYA pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar seperti yang diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dinilai tidak relevan dengan kebutuhan guru dan siswa di masa pandemi virus korona baru (covid-19) saat ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai layanan pendidikan daring berbayar, seperti Ruang Guru, Quipper, dan Zenius, telah membebaskan biaya penggunaan selama pandemi covid-19.
“Kita sudah bertemu dengan mereka, dengan Ruang Guru, Quipper, dan sebagainya. Mereka akan menggratiskan pada masa pandemi covid-19 ini,” kata Fikri kemarin.
Selain itu, menurut Fikri, layanan pendidikan daring hanya merupakan pelengkap dari kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Kemudian, layanan tersebut baru mencangkup sekitar 178 dari 514 kabupaten/kota dan hanya sekitar 80% area di Indonesia yang telah terjamah sinyal internet sehingga tidak semua guru dan siswa bisa mengaksesnya.
“Menurut saya, tidak efektif, tidak efisien, tidak relevanlah kalau kemudian BOS malah wacananya dipakai untuk kepentingan itu,” imbuhnya.
Hal senada dikemukakan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji yang meminta agar Permendikbud yang membolehkan dana BOS reguler untuk layanan pendidikan daring berbayar dievaluasi.
“Kalau dana BOS untuk membayar layanan daring berbayar, terus fungsi guru apa? Ini kebijakan seperti melimpahkan tanggung jawab guru ke layanan pembelajaran daring,” ujar Ubaid di Jakarta. (Aiw/Ant/H-1)
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved