Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Pasalnya, wilayah tersebut belum memenuhi kriteria penerapan PSBB. Pada 9 April, Bupati Fakfak mengirimkan surat permogonan kepada Terawan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lain oleh tim teknis, Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
Kendati demikian, pemerintah daerah harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), serta mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca juga: Usulan PSBB Ditolak, Wali Kota Sorong Tetap Tegakkan Aturan Covid
Selanjutnya pada Selasa (14/4), Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak, yang menyatakan kabupaten tersebut belum dapat memberlakukan PSBB.
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” jelas Terawan dalam keterangan resmi.
Keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lain, namun juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diatur bahwa penetapan PSBB di suatu wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Terawan berharap pemerintah daerah tetap melakukan upaya penanggulangan covid-19, dengan berpedoman pada protokol dan aturan yang berlaku.(OL-11)
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved