Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Pasalnya, wilayah tersebut belum memenuhi kriteria penerapan PSBB. Pada 9 April, Bupati Fakfak mengirimkan surat permogonan kepada Terawan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lain oleh tim teknis, Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
Kendati demikian, pemerintah daerah harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), serta mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca juga: Usulan PSBB Ditolak, Wali Kota Sorong Tetap Tegakkan Aturan Covid
Selanjutnya pada Selasa (14/4), Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak, yang menyatakan kabupaten tersebut belum dapat memberlakukan PSBB.
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” jelas Terawan dalam keterangan resmi.
Keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lain, namun juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diatur bahwa penetapan PSBB di suatu wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Terawan berharap pemerintah daerah tetap melakukan upaya penanggulangan covid-19, dengan berpedoman pada protokol dan aturan yang berlaku.(OL-11)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved