Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Menkes Tolak Permohonan PSBB Kabupaten Fakfak

Atalya Puspa
16/4/2020 11:20
Menkes Tolak Permohonan PSBB Kabupaten Fakfak
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalami perwakilan ABK World Dream seusai turun dari KRI Semarang.(Antara/Aditya Pradana )

MENTERI Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Pasalnya, wilayah tersebut belum memenuhi kriteria penerapan PSBB. Pada 9 April, Bupati Fakfak mengirimkan surat permogonan kepada Terawan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lain oleh tim teknis, Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.

Kendati demikian, pemerintah daerah harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19), serta mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca juga: Usulan PSBB Ditolak, Wali Kota Sorong Tetap Tegakkan Aturan Covid

Selanjutnya pada Selasa (14/4), Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak, yang menyatakan kabupaten tersebut belum dapat memberlakukan PSBB.

“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” jelas Terawan dalam keterangan resmi.

Keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lain, namun juga memperhatikan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diatur bahwa penetapan PSBB di suatu wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca juga: Aturan Teknis Resmi Berlaku, Begini Cara Daerah Ajukan PSBB

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Terawan berharap pemerintah daerah tetap melakukan upaya penanggulangan covid-19, dengan berpedoman pada protokol dan aturan yang berlaku.(OL-11) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik