Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
JURU bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menekankan pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020.
Namun, pemerintah akan mengikuti ketentuan pada kesepakatan antara Kemenhub dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c pada Permenhub No 18/2020. Isinya, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Sementara itu, untuk ketentuan khusus yang terdapat pada klausul 1c dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) usai melakukan kajian terhadap daerahnya masing-masing.
Baca juga: Siapkan Strategi untuk Masyarakat Terkena PHK Akibat Covid-19
“Tidak ada revisi Permenhub 18/2020. Sudah disepakati dengan Kemenkes untuk mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c,” jelas Adita kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Adapun untuk klausul pasal 11 ayat 1d yang menyebutkan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketentuan menyebutkan Pemda akan melakukan kajian terhadap, antara lain, kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain sebagainya.
Kemenhub menegaskan kembali ayat 1d tersebut bertujuan memberikan ruang hukum apabila ada kebutuhan untuk melayani masyarakat dan kepentingan pribadi. Maka sepeda motor bisa mengangkut penumpang. Adapun ketentuan tersebut akan diturunkan dalam peraturan daerah masing-masing yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ayat 1d itu untuk memberikan ruang jika memang ada kebutuhan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Semua ketentuannya akan diturunkan dalam peraturan daerah masing-masing, provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah PSBB,” tandasnya. (OL-1)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
BEBAN penyakit pneumonia di Indonesia masih tergolong tinggi, khususnya pada kelompok usia dewasa dan lansia, serta individu dengan penyakit penyerta.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, mengatakan bahwa kandungan gula garam dan lemak pada (GGL) pada makanan yang dikonsumsi ditengarai menjadi salah satu penyebab obesitas pada anak.
Rasio dokter di Indonesia hanya sekitar 0,60 hingga 0,72 dokter per 1.000 penduduk. Angka itu jauh di bawah standar WHO yaitu 1 dokter per 1.000 penduduk.
Sebanyak 103 lokasi Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi proyek percontohan untuk kehadiran klinik dan apotek desa.
DIREKTUR Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan, Ina Agustina Isturini, mengatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam penemuan kasus kusta di dunia pada 2023.
Hingga saat ini, layanan tes HIV tersedia di 514 kabupaten/kota, layanan IMS di 504 kabupaten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved