Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Aset Nasional, Lembaga Riset-Iptek Diusulkan Tetap Dipertahankan

Syarief Oebaidillah
12/4/2020 22:09
Aset Nasional, Lembaga Riset-Iptek Diusulkan Tetap Dipertahankan
Ilustrasi riset(Ilustrasi)

SEIRING lahirnya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ( Sisnas Iptek) keberadaan lembaga lembaga riset yang telah ada diusulkan tetap dipertahankan sebagai aset nasional.

Hakekatnya kelembagaan Iptek merupakan kelembagaan yang kinerjanya berbasis kreativitas pegiat Iptek dan kadar relevansi program terhadap kebutuhan masyarakat atau pasar, jadi determinan faktornya bukan karena faktor otoritas kelembagaan atau nomenklatur kelembagaan.

Prasetyo Sunaryo, Ketua Dewan pembina Yayasan Lembaga Bantuan Teknologi (LBT) Prasetyo Sunaryo mengatakan, UU tersebut mengamanatkan pembentukan lembaga dengan sebutan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau menjadi BRIN.

“Saya kira harus jelas benar apa peran, misi lembaga baru tersebut ditengah keberadaan lembaga Iptek yang telah ada. Badan tersebut mendapat amanat melaksanakan integrasi dari kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai posisi inovasi adalah merupakan produk paling hilir dari kegiatan Iptek, maka tugas BRIN adalah melakukan proses hilirisasi produk Iptek yang diawali dengan penyusunan rencana induk Iptek.

Karena inovasi itu di hilir, lanjutnya, maka proses hulu Iptek masih harus tetap dilaksanakan oleh Lembaga Iptek yang telah ada seperti LIPI, LAPAN, BPPT, Batan dan lain lain sehingga fungsi BRIN bukan untuk mengggabungan lembaga-lembaga Iptek yang telah ada.

Baca juga : Pemerintah Diminta Perhatikan Keselamatan Pekerja Kesehatan

Menurutnya, inovasi dapat terwujud bila didukung pilar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dilahirkan oleh sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi (SDM' Iptek) Pilar-pilar itu dinilainya sudah ada dengan lengkap.

"Jadi konteks integrasi disini oleh BRIN adalah, BRIN membuat rencana induk Iptek guna menghasilkan inovasi sebagai rancangan pencapaian solusi permasalahan nasional. Selanjutnya berdasarkan rencana induk, pelaksanaannya oleh Lembaga Iptek yang sudah ada sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga maka tugas BRIN adalah mendistribusi pelaksanaan program yang tercantum dalam rencana induk ke masing-masing lembaga Iptek yang sudah ada bukan melebur menjadi BRIN,” tegas Prasetyo

Dia menegaskan, dalam menyusun rencana induk saja sudah cukup berat, dan ini akan dilaksanakan oleh BRIN yang penyusunannya bisa saja dilakukan oleh gabungn para peneliti atau perekayasa senior, praktisi Iptek, pengamat Iptek dan para pegiat eknonomi berbasis Iptek. Dengan begitu, bukan menghilangkan atau melebur lembaga-lembaga Iptek yang sudah ada yang justru berisiko membawa kerugian pada masa mendatang.

"Jadi BRIN menjalankan fungsi atau paradigma sinergitas lembaga Iptek yang sudah ada bukan melakukan restrukturisasi, " tuturnya seraya menambahkan mestinya keberadaan institusi Iptek yang sudah ada lebih baik dioptimalisasikan atau lebih diberdayakan guna mendukung kebijakan nasional Iptek yang tertuang dalam rencana Induk.

Agar peran masing-masing lembaga yang ada sekarang seperti apa adanya dan selanjutnya diintegrasikan program-programnya oleh BRIN dengan merujuk pada rencana induk Iptek. Sehingga pada ujung hilirnya akan menghasilkan inovasi yang siap untuk diproduksi secara massal oleh sistim produksi nasional.

Prasetyo menukas yang paling utama diperlukan negara dalam membangun memang benar inovasi dan itu merupakan ujung paling hilir dari aktivitas Iptek.'

"Jadi bagian hulu aktivitas Iptek yang sudah ada hendaknya diperlakukan sebagai asset nasional, " pungkas Prasetyo. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya